Retribusi Parkir Indomaret Alfamart di Kota Tangerang Jadi Sorotan, PT TNG Buka Suara Praktisi Hukum Soroti Jam Tayang Truk Tambang di Parungpanjang dan Legok Wabup Tangerang Sambut Delegasi Kota Binzhou, Bahas Kerja Sama Strategis Pelajar Kota Tangerang Juara Nasional dengan Inovasi Stress Detector Box Rapat Bahas Keselamatan Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta, Camat Neglasari Soroti Akses dan CSR DPRD Kota Tangerang Tekankan Kajian Manfaat Pembangunan TOD Alam Sutera

Terbaru

Seleksi Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang 2025-2030 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

badge-check


					Sekda Kota Tangerang yang juga Ketua Panitia Seleksi Herman Suwarman (Foto: ist) Perbesar

Sekda Kota Tangerang yang juga Ketua Panitia Seleksi Herman Suwarman (Foto: ist)

TANGERANGPEDIA – Seleksi Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang periode 2025–2030 resmi dimulai. Panitia Seleksi yang diketuai oleh Herman Suwarman membuka pendaftaran mulai 23 hingga 30 September 2025. Proses ini menjadi momentum penting dalam menghadirkan kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa Perumda Pasar lebih maju dan profesional. Senin (22/09/2025)

 

Dalam pengumumannya, Herman menegaskan bahwa seleksi Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang dilakukan secara terbuka untuk masyarakat umum yang memenuhi syarat.

 

“Kesempatan ini terbuka untuk semua warga negara Indonesia yang memenuhi ketentuan. Kami ingin mendapatkan calon dengan kompetensi manajerial yang kuat serta memiliki visi pengembangan pasar ke depan,” ujar Herman

 

Syarat umum yang harus dipenuhi di antaranya WNI berusia 35–55 tahun, berpendidikan minimal strata satu. Memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum, serta pernah memimpin tim. Selain itu, calon tidak boleh menjadi pengurus partai politik atau wajib mengundurkan diri jika terpilih.

 

Tak hanya itu, Herman juga menambahkan bahwa persyaratan khusus diberlakukan dalam bentuk penyusunan makalah rencana bisnis Perumda Pasar minimal 10 halaman.

Baca Juga:  Program Perbaikan Rumah Tak Layak Huni Kota Tangsel Bantu Warga Hidup Lebih Nyaman

 

“Makalah tersebut harus mencakup pendahuluan, gambaran umum Perumda Pasar, permasalahan dan tantangan, rencana pengembangan, hingga penutup. Ini penting agar kita bisa menilai sejauh mana pemahaman calon terhadap manajemen pasar,” jelasnya.

 

Berkas lamaran disampaikan secara langsung atau melalui perwakilan ke Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Gedung Pusat Pemerintahan lantai 3. Seluruh dokumen harus diterima paling lambat 30 September 2025 pukul 16.00 WIB. Persyaratan lebih lengkap dapat diakses di laman bit.ly/seleksi-dirutperumdapasar2025.

 

Tahapan seleksi dimulai dengan pengumuman 22–30 September, pendaftaran 23–30 September, seleksi administrasi 3 Oktober, dan pengumuman hasilnya 6 Oktober. Selanjutnya, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) berupa presentasi dan wawancara dilaksanakan 8–10 Oktober, dengan hasil diumumkan 16 Oktober. Setelah itu, akan digelar wawancara akhir hingga penetapan direktur terpilih.

 

Dengan seleksi yang transparan ini, Pemkot Tangerang berharap dapat menemukan sosok pemimpin berintegritas. Yang mampu meningkatkan pelayanan pasar tradisional, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

(Red)

Facebook Comments Box

Read More

Retribusi Parkir Indomaret Alfamart di Kota Tangerang Jadi Sorotan, PT TNG Buka Suara

27 September 2025 - 02:00 WIB

Direktur PT Tangerang Nusantara Global (TNG), Muhammad Rizal (foto:ist)

PLN Imbau Pelanggan Bijak Bayar Listrik Tepat Waktu untuk Kenyamanan Sehari-hari

26 September 2025 - 17:34 WIB

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Moch. Andy Adchaminoerdin (tengah), menyapa pelanggan secara langsung dalam kegiatan edukasi kelistrikan. (Foto: ist)

Tangsel Jadi Sorotan, TPS: Pemkot Tangsel Jangan Abaikan Pelayanan Masyarakat

25 September 2025 - 19:24 WIB

Direktur Eksekutif Tangerang Public Service (TPS) Ryan Erlangga (ist)

Praktisi Hukum Soroti Jam Tayang Truk Tambang di Parungpanjang dan Legok

25 September 2025 - 16:31 WIB

Praktisi hukum dan Advokat Firmansyah Bayumi (foto:ist)

Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba

24 September 2025 - 22:04 WIB

Trending on Banten