TANGERANGPEDIA – Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Tangerang Kota pada Rabu (24/9/2025).
Pemusnahan dalam kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari didampingi para pejabat utama Polres serta dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan insan media.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya,” ujar Jauhari.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 4.799,22 gram, sabu 828,6 gram, ekstasi 100 butir, serta tembakau sintetis 1,77 gram.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama garam dan air, lalu dibuang ke toilet, sedangkan ganja dan tembakau sintetis dibakar disaksikan para tersangka serta undangan yang hadir.
Selain itu, barang bukti obat berbahaya yang berhasil disita mencapai 486.670 butir, terdiri dari tramadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, serta pil tanpa logo.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan deklarasi anti narkoba oleh tamu undangan, tokoh masyarakat, dan media, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan narkotika.