TANGERANGPEDIA – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Kota Tangerang beserta serikat pekerja lainnya menyampaikan aspirasi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Rabu (15/10). Mereka menuntut Pemkot Tangerang ihwal kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 sebesar 11,28 persen.
Presidium AB3 Kota Tangerang Maman Nuriman mengatakan tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 11,28 persen tersebut berdasarkan hasil survei pasar yang telah dilakukan pihaknya sejak 8 Oktober 2025 dan sudah sesuai dengan ukuran Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Jadi yang pertama adalah kenaikan upah tahun 2026 itu sebesar 11,28% dari UMK tahun 2025. Yang kedua adalah tetapkan sektoral untuk tahun 2026 sebesar sektor satu naik 15%, sektor dua naik 10%, dan sektor tiga 5%. Dan ketiga, segera sahkan undang-undang ketenagakerjaan yang pro buruh yang bermartabat dan berkeadilan untuk kaum buruh di Indonesia,” ungkapnya.
Maman dan buruh Kota Tangerang lainnya berharap agar Pemerintah Kota Tangerang dapat merealisasikan poin-poin tuntutan tersebut. Pasalnya, kata Maman, UMK saat ini masih sangat minim dibandingkan kebutuhan hidup yang telah membumbung tinggi.
“Kami berharap usulan-usulan yang kami sampaikan ini bisa diakomodir dan bisa dibawa melalui rekomendasi kepada Provinsi,” pungkasnya.






