TANGERANGPEDIA – Akses jalan ditutup oleh PT Grand Nirwana Indah di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, kembali memicu keluhan warga. Penutupan akses jalan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai Jalan Haji Dulloh itu membuat aktivitas warga terganggu, terutama bagi mereka yang menggunakan kendaraan roda empat untuk kebutuhan usaha maupun mobilitas harian. Rabu (19/11/25)
Masalah akses jalan ditutup ini semakin disorot karena PT Grand Nirwana Indah juga mengalihkan jalur warga ke Gang Encle. Warga menilai jalur itu tidak layak untuk kendaraan besar. Keluhan pun kian menguat karena perubahan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun sosialisasi sebelumnya.
Lala Wirasanjaya, warga RT01 RW02, mengungkapkan kesulitan yang dialami warga sejak akses jalan ditutup.
“Pihak PT secara sepihak mengalihkan akses warga ke Jalan Encle. Sementara Jalan Encle ini banyak belokan dan sulit dilalui. Apalagi itu bukan jalan milik Pemda, tapi punya pribadi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti risiko keselamatan.
“Kalau suatu saat ada warga yang sakit keras atau terkena serangan jantung, itu nggak mungkin mobil ambulans bisa masuk, karena jalannya belok-belok dan sempit. Belum lagi kalau ada kebakaran, bagaimana mobil damkar bisa masuk kalau akses jalan ini ditutup,” kata pria 71 tahun tersebut.
Menurut Lala, penutupan akses dilakukan perusahaan sejak 7 November 2025 tanpa pemberitahuan apa pun.
“Nggak ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya. Dan banyak warga yang nggak tau kalau akses jalan di sini ditutup,” ucapnya.
Permasalahan ini akhirnya mendorong Forum Rakyat Kota Tangerang untuk melayangkan permohonan hearing kepada DPRD Kota Tangerang. Ketua Forum, Bambang Wahyudi, menyampaikan bahwa surat permohonan telah dikirim pada 17 November 2025.
“Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.
Bambang juga menyoroti munculnya dugaan bahwa jalan tersebut merupakan aset Pemkot Tangerang.
“Kami berpikiran, akses jalan yang menggunakan paving block itu dibangun menggunakan anggaran APBD. Artinya jalan itu menjadi aset Pemkot Tangerang,” jelasnya.
Keanehan lain, lanjut Bambang, adalah hadirnya petugas Dinas PUPR yang membongkar paving block di lokasi.
“Yang menjadi pertanyaan kami itu kenapa dari pihak Dinas PUPR membongkar paving block yang sejatinya menjadi aset milik Pemkot Tangerang sendiri,” ujarnya.
Bambang berharap hearing segera digelar agar status lahan, akses jalan, hingga hak penggunaan warga menjadi jelas.
“Makanya kami berharap DPRD segera menjadwalkan hearing agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.














