TANGERANGPEDIA – Kasus dugaan pengeroyokan warga Pinang kembali menyita perhatian publik. Seorang warga bernama Dina Mardianah (45), warga Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga mengalami kekerasan saat mempertahankan hak atas tanahnya yang belum dibayar dalam proyek perumahan Sutera Rasuna. Peristiwa ini bahkan viral di media sosial setelah rekaman video beredar luas.
Peristiwa dugaan pengeroyokan di proyek Rasuna Said tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat kejadian, alat berat berupa eskavator sedang mengerjakan pembangunan gorong-gorong di lokasi yang diklaim sebagai tanah milik korban. Dina kemudian datang dan melarang aktivitas proyek karena persoalan pembayaran lahan belum tuntas.
Menurut keterangan korban, adu mulut terjadi antara dirinya dengan sejumlah oknum yang mengawasi proyek perumahan tersebut. Situasi kemudian memanas. Beberapa oknum diduga menyeret korban, menekan tubuhnya, hingga membuat Dina terjatuh ke area berlumpur. Akibat kejadian itu, Dina mengalami pembengkakan dan dugaan terkilir di bagian tangan kanan serta nyeri di pinggang.
Video dugaan kekerasan terhadap warga Pinang itu dengan cepat menyebar melalui WhatsApp Group dan media sosial. Merasa dirugikan secara fisik dan psikologis, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota.
Kasus Dugaan Pengeroyokan Viral, Korban Lapor Polisi dan Jalani Visum
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/6/1/2026/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Setelah membuat laporan, korban juga menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Orang tua korban, Pandih, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut. Ia mengaku sangat terpukul melihat anaknya diperlakukan secara kasar saat mempertahankan hak atas tanah keluarga.
“Saya sangat sedih melihat anak saya diseret-seret seperti itu. Ini tidak manusiawi,” ujar Pandih dengan nada emosi.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Erdi Surbakti, SH, MH, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme yang mencederai hak asasi warga. Ia menegaskan, kliennya telah menguasai tanah tersebut lebih dari 50 tahun secara turun-temurun, yang dibuktikan dengan keberadaan rumah tinggal dan makam keluarga.
“Penyeretan, intimidasi, dan pengeroyokan ini bukan pertama kali terjadi. Kami sudah dua kali melaporkan kejadian serupa. Namun, penanganannya belum memberikan rasa keadilan,” tegas Erdi, Jumat (16/1/2026).
Erdi juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap tegas dalam melindungi masyarakat kecil dari dugaan arogansi oknum di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang perumahan Sutera Rasuna belum memberikan keterangan resmi. Informasi yang diterima, pihak pengembang mengusulkan penyelesaian melalui jalur mediasi.
(Red)















Comments are closed.