TANGERANGPEDIA – Kota Tangerang calon kota antikorupsi mulai menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan observasi langsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Program Kota Tangerang calon kota antikorupsi ini merupakan bagian dari upaya KPK mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Selasa (10/3/2026)
Dalam tahap awal penilaian Kota Tangerang calon kota antikorupsi, KPK menggelar kegiatan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang. Observasi ini menjadi langkah penting untuk menilai komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang berintegritas.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan bahwa terpilihnya Kota Tangerang sebagai calon daerah percontohan merupakan sebuah kehormatan sekaligus tantangan. Menurutnya, status tersebut harus menjadi penyemangat bagi seluruh aparatur pemerintah daerah untuk meningkatkan integritas dalam menjalankan tugas.
“Alhamdulillah Kota Tangerang mewakili Provinsi Banten sebagai salah satu kota calon antikorupsi. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat bagi kami semua,” ujar Sachrudin.
KPK Lakukan Observasi dan Uji Fakta Lapangan
Observasi yang dilakukan KPK tidak hanya melihat dokumen administratif. Tim KPK juga menguji sejauh mana praktik tata kelola pemerintahan benar-benar berjalan di lapangan.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menjelaskan bahwa penetapan kabupaten/kota antikorupsi melalui beberapa tahapan seleksi yang cukup ketat.
Menurutnya, KPK menggunakan sejumlah indikator penting untuk menentukan kelayakan daerah. Penilaian tersebut meliputi nilai Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), penilaian dari Ombudsman, hingga tingkat maturitas pengadaan barang dan jasa.
“Kami ingin melihat apakah yang disampaikan itu benar-benar terjadi di lapangan atau hanya sebatas dokumen,” ujar Kunto.
Dalam proses observasi ini, KPK juga mengundang berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil. Langkah tersebut bertujuan mendapatkan masukan yang objektif mengenai praktik pemerintahan di daerah.
OPD Diminta Perkuat Integritas Pelayanan Publik
Sachrudin menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menjadikan momentum ini sebagai pengingat untuk bekerja secara profesional dan transparan.
Ia mengingatkan bahwa aparatur pemerintah pada dasarnya bekerja untuk masyarakat. Oleh karena itu, pelayanan publik harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan program.
“Kita semua sudah digaji oleh masyarakat, maka kewajiban kita adalah memberikan pelayanan terbaik. Jalankan tugas sesuai aturan dan perundang-undangan,” tegasnya.
KPK juga menegaskan bahwa status calon kota antikorupsi dapat gugur jika ditemukan kasus penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum, baik dari KPK, kejaksaan, maupun kepolisian.
Setelah tahap observasi, KPK akan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah guna memperbaiki berbagai aspek tata kelola yang masih perlu ditingkatkan. Jika seluruh indikator terpenuhi, Kota Tangerang berpeluang besar menjadi daerah pertama di Provinsi Banten yang menyandang predikat kota antikorupsi.
Predikat tersebut diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.
(Red)


















Comments are closed.