TANGERANGPEDIA – Program hari bebas kendaraan ASN di Kota Tangerang yang diterapkan setiap Jumat kini menjadi sorotan DPRD. Kebijakan hari bebas kendaraan ASN di Kota Tangerang, dinilai belum berjalan optimal. Meski telah diberlakukan sejak Oktober 2025, melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1025 Tahun 2025.
Evaluasi terhadap hari bebas kendaraan ASN di Kota Tangerang muncul karena masih banyak aparatur yang belum sepenuhnya mematuhi aturan. Sejumlah ASN diketahui tetap membawa kendaraan pribadi, meskipun tidak memarkirkannya di dalam area kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang dari Fraksi NasDem, Kholilah, menilai implementasi hari bebas kendaraan ASN di Kota Tangerang di lapangan masih jauh dari harapan. Ia menemukan praktik ASN yang memarkir kendaraan di pinggir jalan sekitar kawasan perkantoran sebagai bentuk “mengakali” kebijakan tersebut.
“Kebijakan bebas berkendara di hari Jumat itu yang sekarang masih kurang efektif. Di dalam kantor memang tidak boleh parkir, tetapi mereka justru memarkir kendaraan di pinggir jalan,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, kondisi ini justru menimbulkan persoalan baru. Parkir di bahu jalan berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan memicu kepadatan kendaraan di sekitar kawasan pemerintahan. Selain itu, praktik tersebut juga berisiko melanggar aturan lalu lintas karena menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya.
Bebas kendaraan ASN berawal dari rumah
Lebih lanjut, Kholilah menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kesadaran individu ASN. Ia menilai, tujuan utama kebijakan ini adalah mengurangi polusi udara dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Sehingga harus dijalankan secara konsisten dari awal perjalanan, bukan hanya di area kantor.
Ia mendorong ASN untuk mulai mengubah kebiasaan, seperti berjalan kaki, bersepeda, menggunakan sepeda listrik, atau memanfaatkan transportasi umum saat berangkat kerja setiap Jumat.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran pimpinan sebagai teladan. Menurutnya, keberhasilan kebijakan akan lebih cepat tercapai jika para pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang turut memberikan contoh nyata dalam penerapan program tersebut.
“Program ini harus diawali dengan memberikan pemahaman kepada para pegawai. Harus dicontohkan dari pimpinan, tidak membawa kendaraan pribadi dan memilih alternatif lain,” tegasnya.
Kebijakan hari bebas kendaraan ini sejatinya menjadi salah satu langkah strategis Pemkot Tangerang dalam menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara. Namun tanpa pengawasan yang kuat dan kesadaran kolektif, tujuan tersebut berpotensi tidak tercapai secara maksimal.
Ke depan, DPRD mendorong evaluasi menyeluruh agar program ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi lingkungan dan kualitas hidup masyarakat Kota Tangerang.
(Red)


















Comments are closed.