Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Politik

RT/RW Dilarang Beri Izin Kabel Internet Udara, DPRD Minta Pemkot Bertindak

badge-check

Anggota Komisi I Christian Lois saat RDP (foto:ist) Perbesar

Anggota Komisi I Christian Lois saat RDP (foto:ist)

TANGERANGPEDIA – Persoalan kabel provider yang semrawut kembali menjadi sorotan DPRD Kota Tangerang. Komisi I DPRD Kota Tangerang, menegaskan penataan jaringan internet harus dilakukan sesuai regulasi. Demi menjaga estetika kota, keamanan lingkungan, dan ketertiban tata ruang.

Penataan jaringan internet di Kota Tangerang kini menjadi perhatian serius setelah masih maraknya pemasangan kabel udara di sejumlah wilayah. Padahal, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 117, izin pemasangan jaringan internet melalui udara sudah tidak diperbolehkan sejak tahun 2021.

Komisi I DPRD Kota Tangerang menilai, keberadaan kabel provider yang menjuntai di jalan-jalan protokol hingga lingkungan permukiman. Tidak hanya mengganggu pemandangan kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan dan ketidakteraturan infrastruktur perkotaan.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, bersama sejumlah anggota dewan dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat itu, Junadi menegaskan pemerintah daerah harus mengambil langkah konkret. Untuk menghentikan pemasangan jaringan internet udara, yang masih terjadi di lapangan.

Dari penjelasan Bagian Hukum terkait Perwal Nomor 117, sejak tahun 2021 memang sudah tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara. Yang diperbolehkan adalah melalui jaringan bawah tanah,” ujar Junadi. Rabu (20/5/26)

Ia menjelaskan, selama ini pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan izin pemasangan kabel internet udara. Namun, praktik di lapangan masih terjadi karena adanya persetujuan di tingkat RT dan RW.

Baca Juga:  Tafakur Ramadan, KNPI Kota Tangerang Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim

Karena itu, Komisi I DPRD Kota Tangerang meminta Pemkot Tangerang segera menerbitkan surat edaran resmi kepada camat dan lurah agar diteruskan kepada RT/RW terkait larangan pemberian izin pemasangan kabel internet udara.

Saya tekankan kepada Pak Sekda melalui Asda dan OPD terkait agar segera memberikan edaran atau surat perintah kepada camat dan lurah untuk diteruskan kepada RT/RW, bahwa tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD memahami pencabutan kabel udara secara langsung, tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Karena menyangkut kebutuhan layanan internet masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD bersama pemerintah daerah tengah menyiapkan solusi regulatif jangka panjang melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Menurut Junadi, salah satu opsi yang tengah dibahas ialah penerapan retribusi lebih tinggi terhadap provider yang masih menggunakan jaringan tiang udara. Skema tersebut diharapkan menjadi dorongan agar provider segera beralih ke sistem jaringan bawah tanah.

Perwal ini nantinya akan ditingkatkan menjadi Raperda dan kemungkinan dibahas pada semester kedua sekitar Agustus. Kami mengusulkan agar jaringan yang masih menggunakan tiang dikenakan retribusi berlipat sebagai bentuk dorongan agar segera diturunkan dan dialihkan ke jaringan bawah tanah,” jelasnya.

RDP tersebut juga dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Christian Lois, Alfian Natsir Rafi, serta Kholilah. Sementara dari pihak Pemkot Tangerang hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mulyani, Kepala Disperkimtan Decky Priambodo Koesrindartono, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Aa Chaerul Syamsudin, perwakilan Forum Camat, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Baca Juga:  Berkah, Tangcity Mall Santuni 1000 Anak Yatim

DPRD berharap, penataan jaringan internet di Kota Tangerang tidak lagi sekadar wacana. Dengan regulasi yang lebih kuat dan pengawasan yang konsisten, Kota Tangerang ditargetkan memiliki infrastruktur telekomunikasi yang lebih rapi, modern, dan aman bagi masyarakat.

 

(Red)

Comments are closed.

Read More

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Prioritaskan Penanganan Banjir dan Akses Jalan di Ciledug

16 July 2026 - 15:28 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang sekaligus Ketua Fraksi PAN-PPP, Dadan Syahrudin (foto: ist)

Dinas Perkim Kota Tangerang Antar Pemkot Raih PAPTI Award 2026, Pelayanan SLF Terbaik di Indonesia

16 July 2026 - 11:58 WIB

Piagam penghargaan PAPTI AWARD untuk Pemerintah Kota Tangerang atas Kategori Penerbit SLF Terbaik (foto: ist)

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Perjuangkan Rehabilitasi Gedung MUI Periuk

14 July 2026 - 23:04 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, Sumarti, S.IP., M.IP (foto:ist)

Perumda Tirta Benteng Genjot Layanan Air Bersih, Jatake Jadi Lokasi Perluasan Jaringan

12 July 2026 - 16:20 WIB

Perumda Tirta Benteng saat acara Sosialisasi Jaringan Air Minum di Jatake (foto: ist)

Festival Cisadane 2026 Siap Digelar, Catat Tanggal dan Waktunya

11 July 2026 - 14:40 WIB

Jembatan Kaca Berendeng, Kota Tangerang (foto: ist)
Trending on Acara dan Event