TANGERANGPEDIA – Dinas Perkim Kota Tangerang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Melalui peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang bangunan gedung, Pemerintah Kota Tangerang berhasil meraih PAPTI Award 2026 sebagai Penerbit Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terbaik. Penghargaan bergengsi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Keberhasilan Dinas Perkim Kota Tangerang meraih penghargaan tersebut, diumumkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) II Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) di Semarang. Penghargaan diberikan, setelah Kota Tangerang dinilai mampu memenuhi berbagai indikator penilaian. Dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara optimal.
Prestasi Dinas Perkim Kota Tangerang, sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Kota Tangerang. Dalam meningkatkan tata kelola pelayanan perizinan bangunan, yang akuntabel dan sesuai regulasi. Pelayanan yang konsisten dan berkualitas, menjadi salah satu faktor penting. Pelayanan optimal tersebut mengantarkan Kota Tangerang, memperoleh pengakuan dari para akademisi dan praktisi yang tergabung dalam PAPTI.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang, Decky Priambodo, mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan atas kinerja pelayanan penerbitan SLF yang dinilai sangat baik pada seluruh indikator. Jadi, tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, pelayanan yang kami jalankan juga memperoleh pengakuan dari para akademisi yang kredibel,” ujar Decky. Rabu (15/07/26)
Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah daerah.
Decky menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan sebuah bangunan layak digunakan. Dokumen tersebut diterbitkan setelah bangunan memenuhi persyaratan teknis yang mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bagi para penggunanya.
Selain menjadi syarat administratif, SLF juga menjadi jaminan bahwa bangunan telah memenuhi standar keandalan konstruksi dan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pelayanan penerbitan SLF harus dilakukan secara profesional, akurat, dan sesuai dengan regulasi.
Di sisi lain, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi bagian penting dalam proses pembangunan. Dinas Perkim Kota Tangerang, terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar setiap pembangunan gedung berjalan sesuai aturan. Sehingga mampu menciptakan lingkungan perkotaan yang aman, tertib, dan berkualitas.
Decky menambahkan, penghargaan PAPTI Award 2026 tidak membuat jajarannya berpuas diri. Sebaliknya, penghargaan tersebut menjadi dorongan untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan yang semakin mudah diakses masyarakat.
“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan dokumen PBG dan SLF, sekaligus memperkuat pengawasan agar setiap bangunan yang dibangun maupun dioperasikan di Kota Tangerang benar-benar memenuhi standar kelayakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ke depan, Dinas Perkim Kota Tangerang berkomitmen mempertahankan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat transformasi digital di bidang pelayanan bangunan gedung. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pengembang dalam mengurus dokumen PBG dan SLF secara lebih cepat, transparan, dan efisien.
Melalui penghargaan PAPTI Award 2026, Pemerintah Kota Tangerang kembali membuktikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi prioritas utama. Dengan pelayanan yang semakin profesional dan berstandar nasional, Kota Tangerang optimistis mampu menciptakan tata kelola pembangunan yang aman, tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(ADV)

















Comments are closed.