Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Terbaru

Paman Diduga Cabuli Keponakan di Tangerang, Terbongkar via Google Drive

badge-check

Paman Diduga Cabuli Keponakan di Tangerang, Terbongkar via Google Drive Perbesar

Penangkapan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Seorang pria berinisial HOC (49) ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang masih berusia 11 tahun. Aksi tersebut bahkan sempat direkam dan disimpan dalam layanan penyimpanan digital Google Drive.

Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari lembaga internasional yang memantau kejahatan seksual terhadap anak. Lembaga tersebut, National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), menemukan adanya unggahan konten bermuatan asusila terhadap anak ke Google Drive. Informasi ini kemudian dilaporkan ke pihak berwenang di Indonesia.

Pada 27 Mei 2025, NCMEC melaporkan dugaan adanya konten ilegal yang diunggah ke Google Drive. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan investigasi dan menemukan bahwa akun e-mail yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut tidak menggunakan nama asli. Setelah dilakukan pelacakan digital, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai HOC.

Menurut Plh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, pelaku menggunakan akun Google Mail dengan nama Surya****ma. Dari sana, penyidik menelusuri lokasi kejadian dan menemukan bahwa TKP fisiknya berada di sebuah rumah tinggal di Tangerang.

Baca Juga:  Tempat parkir luas dan aman di mall Tangerang Selatan

HOC ditangkap pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan perkantoran Karawaci, Tangerang. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa HOC adalah suami dari bibi korban. Korban tinggal bersama mereka karena orang tuanya telah bercerai dan ibunya mengalami gangguan kesehatan mental.

Peristiwa kekerasan seksual terjadi saat korban sedang berada di rumah bersama pelaku. Dalam situasi tersebut, pelaku melakukan kontak fisik yang tidak pantas terhadap korban dan merekam sebagian kejadian menggunakan ponselnya. Beberapa saat kemudian, foto-foto tersebut diunggah ke akun Google Drive milik pelaku.

Polisi menyita perangkat digital yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyimpan konten tersebut. Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa file lain yang memperkuat dugaan tindakan pidana. Saat ini, HOC telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dijerat dengan beberapa pasal hukum.

HOC disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Baca Juga:  Banjir Kabupaten Tangerang Tahun 2013

Sementara itu, korban telah dipulangkan ke pengasuhnya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, menurut polisi, korban belum menunjukkan tanda gangguan psikologis berat. Namun, proses pemantauan dan pendampingan psikologis tetap disiapkan bekerja sama dengan lembaga terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan dan kenyamanan korban dalam jangka panjang.

Comments are closed.

Read More

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Perjuangkan Rehabilitasi Gedung MUI Periuk

14 July 2026 - 23:04 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, Sumarti, S.IP., M.IP (foto:ist)

Perumda Tirta Benteng Genjot Layanan Air Bersih, Jatake Jadi Lokasi Perluasan Jaringan

12 July 2026 - 16:20 WIB

Perumda Tirta Benteng saat acara Sosialisasi Jaringan Air Minum di Jatake (foto: ist)

Pindah Domisili Online di Kota Tangerang: Proses Cepat dan Mudah

11 July 2026 - 13:31 WIB

Pindah Domisili Online di Kota Tangerang: Proses Cepat dan Mudah

9 Ruas Jalan Prioritas di Kota Tangerang Segera Diperbaiki, Simak Daftar Lokasinya

9 July 2026 - 16:30 WIB

Petugas PUPR Kota Tangerang saat melakukan Pemadatan Aspal di Jalan Neglasari (foto:tangerangpedia)

Bulan Apresiasi WApreS 2026 Sukses Digelar, Launching Media SBI Curi Perhatian

5 July 2026 - 18:58 WIB

Pelopor WApreS, Redi Andawanto (foto: ist)
Trending on Acara dan Event