Penemuan Mayat Wanita Muda di Tangerang, Dugaan Pembunuhan karena Dendam Pribadi
Seorang wanita muda berinisial APSD ditemukan tewas di semak-semak di Kampung Kedokan RT 009/RW 002, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (16/7/2025), sekitar pukul 17.30 WIB. Kejadian ini memicu kehebohan dan penelusuran intensif oleh aparat kepolisian setempat.
Beberapa hari sebelum jasadnya ditemukan, polisi menerima laporan adanya warga yang dilaporkan hilang di wilayah yang sama. Korban, yang berusia 22 tahun, diketahui tidak pulang sejak pukul 19.00 pada Senin (7/7/2025). Informasi tentang kehilangan APSD menyebar luas di media sosial, dengan banyak unggahan pencarian dirinya dibagikan oleh kerabat dan warga sekitar.
Sembilan hari kemudian, tepatnya pada hari Rabu, warga menemukan sesosok mayat perempuan di wilayah Cisauk. Korban ditemukan dalam kondisi mengenakan celana jas hujan berwarna merah muda, berkerudung ungu, dan membawa tas selempang hitam. Kedua tangannya dalam posisi terborgol ke belakang, menunjukkan adanya tindakan kekerasan sebelum kematian.
Penemuan bermula saat salah satu warga berinisial MM mencium bau menyengat dari belakang rumahnya. Saat diperiksa, ia melihat banyak lalat beterbangan di sekitar semak-semak. Saksi pertama melihat seperti ada kaki manusia, kemudian menghubungi saksi ketiga, inisial JA, dan langsung melaporkan temuan itu ke piket Polsek Cisauk.
Jasad korban kemudian dievakuasi untuk proses autopsi lebih lanjut. Tidak lama setelah mayatnya ditemukan, polisi menangkap tiga tersangka yang berinisial RRP (19 tahun), IF (21 tahun), dan AP (17 tahun).
Motif Pembunuhan Diduga karena Dendam Pribadi
Tersangka RRP adalah mantan pacar korban. Motif pembunuhan ini diduga karena dendam pribadi. RRP merasa sakit hati setelah korban menagih utang sebesar Rp 1,1 juta. Kronologi pembunuhan bermula saat korban menagih utang dengan mengunggah status WhatsApp berisi foto kekasih baru RRP tanpa izin. Unggahan itu memicu kemarahan RRP yang kemudian merancang pembunuhan.
“Pelaku RRP nekat akan membunuh korban dengan menyiapkan pisau, gunting, dan borgol yang tersimpan di kursi coklat teras rumah pelaku RRP,” kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak.
Dengan dalih hendak membayar utang, RRP mengajak APSD datang ke rumahnya pada malam kejadian. Sekitar pukul 22.00 WIB, ketiga pelaku sudah berada di lokasi dan menyiapkan peralatan untuk menjalankan aksinya. Setibanya korban, RRP mengajaknya masuk ke teras rumah, tempat AP dan IF sudah menunggu.
Saat korban kembali menagih utang, RRP tak membayar dan justru menyerang korban yang hendak pergi. RRP memiting dan membekap mulut APSD hingga terjatuh tengkurap. AP kemudian memborgol kedua tangan korban, sementara IF memegangi kakinya. Setelah itu, korban dibawa ke samping teras rumah dan diperkosa secara bergantian oleh ketiga pelaku.
Mereka kemudian memindahkan korban ke lahan kosong berjarak sekitar 30 meter dari belakang rumah RRP. Dalam kondisi tangan masih terborgol, korban dibunuh di lokasi tersebut. Jasadnya kemudian ditutupi tanaman liar agar tidak terlihat warga.
Setelah pembunuhan, RRP membawa kabur barang milik korban, termasuk iPhone dan motor Vespa bernomor polisi B 6899 JKD.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Penemuan jasad APSD bermula dari laporan warga yang mencium bau busuk dari arah kebun di belakang rumahnya, Rabu (16/7/2025). Saksi melakukan pengecekan sumber bau dari belakang rumahnya yang terdapat kebun atau lahan kosong yang ditumbuhi tanaman liar. Saat diperiksa lebih dekat, saksi terkejut melihat sepasang kaki manusia di bawah tumpukan tanaman kering, lalu segera melapor ke polisi.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda, yakni Kabupaten Tegal, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau, satu batu, satu gagang obeng, pakaian korban, hasil visum, motor Vespa korban, dan tiga ponsel milik pelaku.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain.















Comments are closed.