Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tangerang Ditetapkan sebagai Badan Hukum
Sebanyak 274 koperasi desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Tangerang, Banten, telah secara resmi menerima surat keputusan pengesahan badan hukum dari pemerintah. Prosesi penyerahan ini dilakukan dalam rangka peluncuran program nasional Kopdes/Kopkel Merah Putih secara daring pada Senin (21/7/2025). Penetapan ini menandai langkah penting dalam upaya memperkuat ekonomi desa dan memperluas akses layanan bagi masyarakat.
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menyampaikan bahwa dari total 274 koperasi desa yang ada di wilayahnya, semuanya telah memiliki status badan hukum yang sah. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya surat keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, koperasi ini tidak hanya menjadi lembaga ekonomi, tetapi juga menjadi gerakan rakyat yang fokus pada pemberdayaan petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu contoh nyata adalah Desa Sarakan yang memiliki 213 anggota koperasi. Anggota tersebut terdiri dari berbagai kelompok usaha seperti kelompok tani jambu kristal, kelompok tani anggur, kelompok ternak kambing, dan kelompok ternak sapi. Keberadaan koperasi ini memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
Pembentukan Koperasi Merah Putih didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025. Instruksi ini bertujuan untuk membentuk sebanyak 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Tujuan utamanya adalah memperkuat ketahanan pangan, menciptakan pemerataan ekonomi, serta menjadikan desa sebagai pilar utama pembangunan nasional.
Menurut Bupati, koperasi ini diharapkan menjadi pusat edukasi, pemberdayaan ekonomi desa, serta digitalisasi koperasi. Dengan demikian, koperasi dapat menjadi lebih modern, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, koperasi, BUMN, dan BUMD. Kolaborasi ini sangat penting dalam mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sarakan. Koperasi ini telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Nasional sebagai percontohan dalam pengembangan koperasi desa di Indonesia.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Dengan komitmen bersama, Kopdes Merah Putih dapat direalisasikan. Ini tidak hanya untuk memperkuat perekonomian dan kemandirian desa, tetapi juga mewujudkan ketahanan pangan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tangerang menjadi contoh nyata bagaimana inisiatif pemerintah dan partisipasi masyarakat dapat saling melengkapi. Dengan adanya badan hukum yang sah, koperasi ini memiliki dasar yang kuat untuk berkembang dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat.















Comments are closed.