Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang
Bagi warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C, khususnya pada hari ini Senin (21/7/2025), sebaiknya memanfaatkan layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang. Layanan ini merupakan alternatif yang nyaman dan efisien untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Setiap pemilik SIM wajib memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jadwal layanan SIM keliling agar tidak terlewat.
Hari ini, layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di dua lokasi, yaitu Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Layanan ini berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB. Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Namun, layanan ini tidak tersedia pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.
Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling:
- Senin: Lokasi di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, jam operasional 07.00 WIB – 15.00 WIB.
- Selasa: Lokasi di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, jam operasional 07.00 WIB – 15.00 WIB.
- Rabu: Lokasi di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, jam operasional 07.00 WIB – 15.00 WIB.
- Kamis: Lokasi di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, jam operasional 07.00 WIB – 15.00 WIB.
- Jumat: Lokasi di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja, jam operasional 07.00 WIB – 10.00 WIB serta Ramayana Cikupa, jam operasional 10.00 WIB – 15.00 WIB.
- Sabtu: Lokasi di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, jam operasional 07.00 WIB – 15.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke lokasi layanan.
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, antara lain:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.















Comments are closed.