Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Terbaru

Peringatan! Akun X Diduga Gunakan AI untuk Membuat Konten Mesum, Bisa Dipenjara

badge-check

Peringatan! Akun X Diduga Gunakan AI untuk Membuat Konten Mesum, Bisa Dipenjara Perbesar

Tindakan Manipulasi Foto dengan AI Bisa Terkena Hukuman Pidana

Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk memanipulasi foto telah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Khususnya dalam kasus penggunaan Grok AI yang diminta oleh akun X untuk mengubah foto menjadi konten asusila tanpa persetujuan pemilik foto. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum dan tanggung jawab terkait tindakan tersebut.

Menanggapi isu ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan bahwa manipulasi foto menggunakan AI bisa terkena pidana bahkan bisa masuk penjara. Hal ini ditegaskan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, yang menyatakan bahwa jika manipulasi data elektronik dapat diklarifikasi sebagai tindakan ilegal, maka hal tersebut bisa dipidana.

Penelitian Awal Mengenai Penggunaan AI di Platform X

Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan AI, khususnya di platform X. Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa Grok AI milik Elon Musk belum memiliki pengaturan yang jelas dan tegas. Kelemahan sistem ini dinilai gagal mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.

Baca Juga:  Cara Melihat NIK KTP Online dengan Aman

“Konten-konten seperti ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander. Ia juga menjelaskan bahwa manipulasi foto pribadi secara digital merupakan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya. Hal ini berdampak pada kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.

Tanggung Jawab PSE dan Sanksi yang Dapat Diterima

Komdigi mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia. Jika ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Komdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada Grok AI dan platform X.

Aturan Hukum Terkait Konten Pornografi

Sekadar informasi, berdasarkan UU No.1/2023 tentang KUHP, konten pornografi diatur dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Aturan ini sudah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan. Sementara itu, Pasal 407 mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda sesuai ketentuan berlaku.

Kesimpulan

Penggunaan AI untuk manipulasi foto, terutama dalam konteks pornografi, menimbulkan berbagai risiko hukum dan etika. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan masyarakat dan platform teknologi dapat lebih waspada dalam menggunakan teknologi ini. Selain itu, penting bagi setiap individu untuk memahami hak-hak mereka terkait privasi dan citra diri.

Baca Juga:  Pasar Kemis Tangerang Banjir Analisis dan Solusi

Comments are closed.

Read More

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Perjuangkan Rehabilitasi Gedung MUI Periuk

14 July 2026 - 23:04 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, Sumarti, S.IP., M.IP (foto:ist)

Perumda Tirta Benteng Genjot Layanan Air Bersih, Jatake Jadi Lokasi Perluasan Jaringan

12 July 2026 - 16:20 WIB

Perumda Tirta Benteng saat acara Sosialisasi Jaringan Air Minum di Jatake (foto: ist)

Pindah Domisili Online di Kota Tangerang: Proses Cepat dan Mudah

11 July 2026 - 13:31 WIB

Pindah Domisili Online di Kota Tangerang: Proses Cepat dan Mudah

9 Ruas Jalan Prioritas di Kota Tangerang Segera Diperbaiki, Simak Daftar Lokasinya

9 July 2026 - 16:30 WIB

Petugas PUPR Kota Tangerang saat melakukan Pemadatan Aspal di Jalan Neglasari (foto:tangerangpedia)

Bulan Apresiasi WApreS 2026 Sukses Digelar, Launching Media SBI Curi Perhatian

5 July 2026 - 18:58 WIB

Pelopor WApreS, Redi Andawanto (foto: ist)
Trending on Acara dan Event