TANGERANG – DPRD dan Pemkot Tangerang bersama-sama telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Persetujuan itu ditandatangani kedua belah pihak dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Mengenai Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2023 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis (7/9/2023) lalu.
Informasi diperoleh Perubahan APBD TA 2023 antara lain untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,49 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,22 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp2,27 triliun, dan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp5,001 triliun.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan perubahan APBD saat ini lebih memaksimalkan kaitan infrastruktur berupa sarana jalan, drainase dan lain-lain. Juga kepada bidang kesehatan terkait akhir-akhir ini adanya polusi udara. “Dua hal itu menjadi prioritas,” ujarnya.
Terkait infrastruktur, pihak DPRD memang menginginkan adanya percepatan penanganan jalan-jalan rusak di Kota Tangerang melalui sejumlah mekanisme yang ada di Dinas PUPR Kota Tangerang.
“Selanjutnya terkait polusi udara kami juga menghimbau OPD terkait baik Dinkes maupun BPBD agar melakukan upaya-upaya penanganannya,” tambah Turidi.
Sementara, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan melalui perubahan APBD Kota Tangerang 2023 ini dapat membantu dalam merampungkan program-program pembangunan dengan sebaik mungkin agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal dan Kota Tangerang bisa semakin maju dan berdaya saing.
“Mulai dari peningkatan kualitas lingkungan hidup, pemantapan kualitas sumber daya manusia, pemantapan perekonomian daerah, pemantapan kualitas infrastruktur, dan pemantapan layanan publik didukung aparatur yang berkompeten,” ungkap Arief. (dra)