Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Kabupaten Tangerang

Terkait Kasus Pagar Laut PWM Tolak PSN dan PIK 2

badge-check


Terkait Kasus Pagar Laut  PWM Tolak PSN dan PIK 2 Perbesar

TANGERANGPEDIA – Viralnya kasus pagar laut diwilayah Kabupaten Tangeang disorot Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Banten. PWM pun mengeluarkan rekomendasi agar proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah Tangerang dihentikan.

Hal terungkap dalam hasil rapat kerja ke-3 PWM Banten yang dinilai merugikan masyarakat Minggu 23 Februari 2025 lalu.

Dalam putusan hasil rapat tersebut menghasilkan rekomendasi agar menolak dan menghentikan
proyek tersebut.

“Salah satu isi dari rekomendasi itu adalah mencermati isu yang sedang berkembang terkait dengan PSN di PIK 2, maka rekomendasi dari PWM Banten adalah agar PSN PIK 2 dihentikan,” ucap Sekretaris PWM Banten, Zakaria Syafei saat sesi konferensi pers.

Bukan tanpa sebab Zakaria menyebutkan, menilai PSN di PIK 2 itu menimbulkan kesengsaraan terhadap masyarakat sekitar. Terlebih, tanah wakaf milik Muhammadiyah seluas 16 hektare menjadi sasaran dari pengembangan PIK 2.

“Maka itu tidak bisa diperjualbelikan. Jangankan harga murah, dengan harga berapapun mesti dipertahankan. Karena itu adalah bagian dari amanat yang telah diberikan kepada Muhamadiyah untuk kemajuan dan pembangunan bangsa,” ucapnya.

Baca Juga:  Pengawasan Air Minum, Dinkes Latih Tenaga Sanitasi

Zakaria menyatakan, usai menyampaikan rekomendasi tersebut Muhammadiyah akan menyampaikannya kepada pemerintah daerah setempat.

Sementara itu Wakil Ketua PWM Banten, Desri Arwen mengatakan. Penolakan terhadap pembangunan PIK 2 merupakan sebuah ijtihad berdasarkan pemikiran, analisa dan data yang ada di lapangan yang perlu diluruskan.

“Tapi kita bukan berarti asal melarang, asal protes, ngga begitu. Jadi setelah melalui analisa dan masukkan sana sini, kita nyatakan sikap sepeti itu,” ucap pria yang tak lain Rektor UMT tersebut.

“Karena kita juga nggak mau melawan dan melanggar hukum, kita lakukan jalan terbaik, sehingga pembangunan tetap berjalan tapi substansi dari pembangunan yang membangun kehidupan itu bisa tercapai,” sambungnya.

Pasalnya Arwen menambahkan, pembangunan di PIK 2 telah melanggar hak-hak rakyat seperti hak kepemilikan, hak berusaha dan hak kehidupan lebih layak.

“Karena mungkin ada masyarakat yang tidak mendapatkan ganti rugi atau ganti untung, atau sama-sama untung, Tapi ya itu sama-sama merugikan. Jadi masyarakat merasa terzolimi dengan adanya pembangunan PIK 2 itu,” pungkasnya.

Baca Juga:  Uang THR Dicicil, Buruh Pabrik di Benda Gelar Aksi Protes

Rapat kerja itu digelar di Aula Jenderal Sudirman Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) bersamaan dengan Musyawarah Pimpinan Wilayah ke-1 Aisyiyah Provinsi Banten.

Read More

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 500 Mobil Jalani Uji Emisi Gratis di Tangerang

3 June 2026 - 18:59 WIB

Gratis! Budpar Kota Tangerang Gelar Sertifikasi Fotografi BNSP untuk Pemula

3 June 2026 - 10:48 WIB

Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang, Boyke Urip Hermawan (foto:ist)

Polres Metro Tangerang Kota Larang Takbir Keliling, 400 Personel Turun Pengamanan

26 May 2026 - 22:34 WIB

Apel personel gabungan untuk pengamanan malam takbir Iduladha 1447 Hijriah di Polres Metro Tangerang Kota (foto: Tangerangpedia)

Diduga Korsleting Mesin, Truk Hangus di Tol Tangerang-Jakarta

25 May 2026 - 10:24 WIB

Pemadaman Sebuah truk terbakar di Tol Tangerang-Jakarta KM 13 oleh petugas (foto:ist)

Dukung PP Tunas, Pemkot Tangerang Sosialisasikan Perlindungan Anak Di Ruang Digital

22 May 2026 - 10:42 WIB

Walikota Tangerang Sachrudin, Camat Larangan Nasrullah bersama jajaran lain dalam Forum Sahabat Tunas di SMP Negeri 25 Kota Tangerang (foto:ist)
Trending on Kota Tangerang