KNPI Neglasari Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Izin Kawasan Pergudangan Vivo ke Tiga Instansi

oleh -162 views

TANGERANG – Dugaan penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Kawasan Pergudangan Vivo Bussines Park, Jalan Pembangunan 3, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, menuai reaksi dari kalangan pemuda setempat.

Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Neglasari melaporkan dugaan penyalahgunaan izin tersebut ke tiga instansi. Di antaranya, Satpol PP, DPMPTSP dan Dinas Perindagkop (Disperindakop) Kota Tangerang.

Laporan dilayangkan secara resmi PK KNPI Neglasari melalui surat tertulis yang ditandatangani Ketua PK Pendi tertanggal 24 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Satpol PP, DPMPTSP serta Disperindagkop Kota Tangerang.

“Ya benar, kami sudah mengirimkan surat ke tiga instansi yakni Satpol PP, DPMPTSP dan Disperindakop. Laporan atau pemberitahuan terkait dugaan penyalahgunaan izin di Kawasan Pergudangan Vivo Bussines Park,” ujar Pendi, Rabu (25/10/2023)

Menurut Pendi, laporan dilayangkan atas dasar informasi yang diperoleh sebelumnya jika di dalam kawasan pergudangan tersebut terdapat beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas industrial berupa pengolahan bahan makanan.

Padahal, kata dia, kawasan tersebut diperuntukan sebagai gudang penyimpanan. Bahkan, lanjut Pendi, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya juga mendapati adanya pengolahan bahan makanan yang diduga mengandung unsur hewani yang dilarang.

Baca Juga:  Peringatan HUT Ke-78 RI di Perumda Tirta Benteng, Kenakan Pakaian Adat hingga Sarasehan Kerja

“Makanya kami meminta kepada Satpol PP dan DPMPTSP untuk menindaklanjuti temuan kami di lapangan. Terkait pengolahan bahan makanan yang diduga mengandung unsur hewani yang dilarang, makanya kami melaporkan juga ke Disperindagkop,” imbuhnya.

Lebih jauh Pendi berharap agar tiga instansi tersebut segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan tersebut. Hal tersebut, lanjutnya, meski dilakukan untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan izin maupun aktivitas terlarang di dalam kawasan pergudangan tersebut.

“Kami berharap dinas terkait segera menindaklanjuti laporan kami. Kami tidak ada kepentingan apapun, karena yang kami harapkan agar pelaku usaha dalam menjalankan usahanya itu tetap mengikuti peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Keberadaan Kawasan Pergudangan Vivo Busines Park, Jalan Pembangunan 3, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, menjadi sorotan.

Soalnya, di kawasan tersebut diduga terdapat aktivitas industrial berupa pengolahan kaldu yang dijalankan oleh salah satu perusahaan.

Ketua Karang Taruna Kelurahan Karang Anyar, Ansyori mengatakan, perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas industrial di kawasan tersebut adalah PT Harum Aroma Nusantara (HAN).

Baca Juga:  Caleg Dapil 1 Yati Rohayati Resmikan Lapangan Bulu Tangkis di Kelapa Indah

Dari informasi yang dihimpun, kata Ansyori, PT HAN disinyalir menjalankan operasional industri berupa pengolahan kaldu.

Padahal, bangunan yang ada pada kawasan Pergudangan Vivo Busines Park, hanya diperuntukan sebagai gudang atau tempat penyimpanan.

“Setelah kami cari informasi pada pergudangan tersebut, banyak dugaan IMB yang tidak sesuai peruntukan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang,” terang Ansyori. (dra)

No More Posts Available.

No more pages to load.