TANGERANGPEDIA-Pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jl. Raden Saleh RT 001/009, Karang Tengah, Kota Tangerang pada 12 Januari 2025 lalu ditangkap polisi. Diketahui alasan pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran tak terima ditegur merokok saat berkendara.
Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah mengatakan. Bermula dari pemberitaan viral di media sosial, terkait aksi pengeroyokan yang terjadi pada 12 Januari 2025 lalu. Pihaknya kemudian menindaklanjuti kejadian tersebut.
“Kami bergerak cepat, dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Serta menganalisis bukti guna mempercepat proses penyidikan,” ujar Ubaidillah.
Kata dia, berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, terlihat seorang pelaku mengendarai sepeda motor scoopy berwarna krem dan berhenti tepat di depan warung kelontong. Kejadian itu bermula ketika korban menegur pelaku yang merokok saat mengendarai motor. Korban menegur lantaran asap rokok pelaku mengenai korban.
“Merasa tidak terima, pelaku bersama dua rekannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug, yang kemudian polisi menindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku,” katanya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Suwito mengatakan bahwa tiga pelaku telah melarikan diri dari tempat tinggal mereka. Namun, setelah beberapa hari pengejaran, salah satu pelaku berinisial AS (27) berhasil ditangkap di daerah Cisoka, Kabupaten Tangerang.
“Saat ini, satu pelaku telah kami amankan, sementara dua lainnya, yakni AG alias Juki dan AP alias Aziz, masih dalam pengejaran,” jelas Suwito.
Pelaku yang telah ditangkap kini ditahan di Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota, dan sejumlah barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengatur tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. (zaf)