Pengawasan Air Minum, Dinkes Latih Tenaga Sanitasi Kasus ‘Jatah Proyek’ Rp5 Triliun: Ketua Kadin Cilegon Resmi Jadi Tersangka PWI Banten Dukung Rekonsiliasi Nasional Demo Ojol Bisa Bikin Jakarta Macet Total, Warga Tangerang Wajib Baca Ini! Wali Kota Tangerang Buka Liga Askot PSSI, Dorong Pembinaan Atlet Muda Sejak Dini Aksi Rawat Bumi: Wartawan dan Aktivis Jaga Pesisir Tangerang

Kabupaten Tangerang

Terkait Kasus Pagar Laut PWM Tolak PSN dan PIK 2

badge-check


					Terkait Kasus Pagar Laut  PWM Tolak PSN dan PIK 2 Perbesar

TANGERANGPEDIA – Viralnya kasus pagar laut diwilayah Kabupaten Tangeang disorot Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Banten. PWM pun mengeluarkan rekomendasi agar proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah Tangerang dihentikan.

Hal terungkap dalam hasil rapat kerja ke-3 PWM Banten yang dinilai merugikan masyarakat Minggu 23 Februari 2025 lalu.

Dalam putusan hasil rapat tersebut menghasilkan rekomendasi agar menolak dan menghentikan
proyek tersebut.

“Salah satu isi dari rekomendasi itu adalah mencermati isu yang sedang berkembang terkait dengan PSN di PIK 2, maka rekomendasi dari PWM Banten adalah agar PSN PIK 2 dihentikan,” ucap Sekretaris PWM Banten, Zakaria Syafei saat sesi konferensi pers.

Bukan tanpa sebab Zakaria menyebutkan, menilai PSN di PIK 2 itu menimbulkan kesengsaraan terhadap masyarakat sekitar. Terlebih, tanah wakaf milik Muhammadiyah seluas 16 hektare menjadi sasaran dari pengembangan PIK 2.

“Maka itu tidak bisa diperjualbelikan. Jangankan harga murah, dengan harga berapapun mesti dipertahankan. Karena itu adalah bagian dari amanat yang telah diberikan kepada Muhamadiyah untuk kemajuan dan pembangunan bangsa,” ucapnya.

Baca Juga:  Buka Puasa Bareng Relawan, Majelis Taklim Gemira Bagikan 2500 Bingkisan Lebaran

Zakaria menyatakan, usai menyampaikan rekomendasi tersebut Muhammadiyah akan menyampaikannya kepada pemerintah daerah setempat.

Sementara itu Wakil Ketua PWM Banten, Desri Arwen mengatakan. Penolakan terhadap pembangunan PIK 2 merupakan sebuah ijtihad berdasarkan pemikiran, analisa dan data yang ada di lapangan yang perlu diluruskan.

“Tapi kita bukan berarti asal melarang, asal protes, ngga begitu. Jadi setelah melalui analisa dan masukkan sana sini, kita nyatakan sikap sepeti itu,” ucap pria yang tak lain Rektor UMT tersebut.

“Karena kita juga nggak mau melawan dan melanggar hukum, kita lakukan jalan terbaik, sehingga pembangunan tetap berjalan tapi substansi dari pembangunan yang membangun kehidupan itu bisa tercapai,” sambungnya.

Pasalnya Arwen menambahkan, pembangunan di PIK 2 telah melanggar hak-hak rakyat seperti hak kepemilikan, hak berusaha dan hak kehidupan lebih layak.

“Karena mungkin ada masyarakat yang tidak mendapatkan ganti rugi atau ganti untung, atau sama-sama untung, Tapi ya itu sama-sama merugikan. Jadi masyarakat merasa terzolimi dengan adanya pembangunan PIK 2 itu,” pungkasnya.

Baca Juga:  Jalin Komunikasi, Zamal Datangi DPD I Golkar Banten Jelang Musda Golkar Kota Tangerang

Rapat kerja itu digelar di Aula Jenderal Sudirman Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) bersamaan dengan Musyawarah Pimpinan Wilayah ke-1 Aisyiyah Provinsi Banten.

Facebook Comments Box

Read More

56 Lulusan Akbid Diwisuda, Doktor : Seluruh Bidan Kami Dorong Agar Dapat Menciptakan Lapangan Kerja

22 May 2025 - 19:21 WIB

Pemkot Tangerang Diminta Tambah Layanan RDF

21 May 2025 - 16:19 WIB

Hujan Lebat Berpotensi Melanda Banten Hingga 26 Mei, BMKG Minta Masyarakat Waspada

21 May 2025 - 13:32 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bangun Gedung Parkir Senilai Rp20,7 Miliar

21 May 2025 - 12:58 WIB

Diduga Lakukan Penipuan Modus Diskon Pengiriman, Ekspedisi J&T Dilaporkan ke Polisi

21 May 2025 - 11:11 WIB

Trending on Kota Tangerang