Aksi Rawat Bumi: Wartawan dan Aktivis Jaga Pesisir Tangerang Sekolah Lansia Jadi Program Unggulan Pemkot Tangerang, Jangkau 13 Kecamatan dan Ratusan Peserta DPRD Kota Tangerang Serahkan Rekomendasi LKPJ 2024, Wali Kota Sachrudin Siap Tindaklanjuti Satpol PP Kota Tangerang Pastikan Pabrik Biji Plastik Sudah Tidak Lagi Ada Kegiatan Wali Kota Tangerang Dorong Lulusan Universitas Raharja Jadi Inovator Masa Depan Kadin Cilegon Ganggu Proyek Strategis Nasional, Gubernur Andra Soni: Saya Kecewa

Kota Tangerang

HUT ke-32, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

badge-check


					HUT ke-32, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras Perbesar

TANGERANGPEDIA-Sebanyak 4.982 botol minuman beralkohol yang beredar di Kota Tangerang dimusnahkan dalam rangka HUT ke-32 Kota Tangerang yang berlangsung di kawasan Pusat Pemerintah Kota Tangerang pada Jumat (28/2).

Pemusnahan minuman keras (miras) dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat atau mesin penggilas. Adapun Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman dan Pimpinan DPRD Kota Tangerang secara simbolis melakukan pemusnahan minuman beralkohol dengan mengendarai mesin penggilas.

Sekretaris Daerah Herman Suwarman mengatakan dalam rangka HUT ke-32 Kota Tangerang ini pihaknya melakukan pemusnahan minuman beralkohol yang berasal dari para penjual miras di Kota Tangerang. Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Pemkot Tangerang untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan, peredaran dan penjualan alkohol.

“Peredaran miras telah menjadi ancaman serius bagi keamanan, ketertiban dan moralitas masyarakat. Karena miras ini menimbulkan dampak negatif, bukan hanya merugikan indivudu yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminalitas dan merusak tatanan sosial di lingkungan kita semua,” ungkapnya, Jumat (28/2).

Baca Juga:  Malaysia dan Plhilipina Ikut Even Even Tangerang Open Marching Competition (TOMC) ke-2, Irwansyah: Even Ini Sebagai Ajang Pencarian Bakat dan Sport Touris

Untuk itu, Herman mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran miras dan mendukung pemerintah dengan memberikan informasi terkait perjualan miras.

“Kami juga terus menyosialisasikan dan melakukan pembinaan dengan melibatkan komponen masyarakat baik tokoh masyarakat maupun tokoh agama untuk membina kepada masyarakat sekitar,” ucapnya.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan pemusnahan miras tersebut sebagai upaya penegakkan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Sebanyak 4.892 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan pihaknya selama tahun 2024.

“Ini sebagai bukti ketegasan kita aparat Pemerintah dalam membasmi minuman berlakohol. Seluruh botol miras itu jika diuangkan sebesar Rp240 juta,” ucapnya.

“Semua melalui proses persidangan tipiring, kita melakukan langkah-langkah investigasi dan selanjutnya melalukan pengamanan dan sidak keliling,” pungkasnya. (zaf)

Facebook Comments Box

Read More

Polresta Amankan 16 Orang Dalam Operasi Berantas Jaya 2025, Seorang Calo Kedapatan Konsumsi Sabu

16 May 2025 - 13:48 WIB

Sekolah Lansia Jadi Program Unggulan Pemkot Tangerang, Jangkau 13 Kecamatan dan Ratusan Peserta

15 May 2025 - 20:02 WIB

Suasana di Sekolah Lansia Kota Tangerang (foto:ist)

DPRD Kota Tangerang Serahkan Rekomendasi LKPJ 2024, Wali Kota Sachrudin Siap Tindaklanjuti

15 May 2025 - 19:29 WIB

Wali Kota Sachrudindalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Terkait Tindaklanjut LKPJ 2024 (Foto: Ist)

Rektor Universitas Raharja Minta 381 Wisudawan Menjadi Bagian dari Proses Perubahan

15 May 2025 - 18:58 WIB

Wali Kota Tangerang Dorong Lulusan Universitas Raharja Jadi Inovator Masa Depan

15 May 2025 - 15:54 WIB

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin Kelulusan Universitas Raharja pada Acara (Foto: Ist)
Trending on Kota Tangerang