TANGERANGPEDIA-Sebanyak 4.982 botol minuman beralkohol yang beredar di Kota Tangerang dimusnahkan dalam rangka HUT ke-32 Kota Tangerang yang berlangsung di kawasan Pusat Pemerintah Kota Tangerang pada Jumat (28/2).
Pemusnahan minuman keras (miras) dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat atau mesin penggilas. Adapun Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman dan Pimpinan DPRD Kota Tangerang secara simbolis melakukan pemusnahan minuman beralkohol dengan mengendarai mesin penggilas.
Sekretaris Daerah Herman Suwarman mengatakan dalam rangka HUT ke-32 Kota Tangerang ini pihaknya melakukan pemusnahan minuman beralkohol yang berasal dari para penjual miras di Kota Tangerang. Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Pemkot Tangerang untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan, peredaran dan penjualan alkohol.
“Peredaran miras telah menjadi ancaman serius bagi keamanan, ketertiban dan moralitas masyarakat. Karena miras ini menimbulkan dampak negatif, bukan hanya merugikan indivudu yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminalitas dan merusak tatanan sosial di lingkungan kita semua,” ungkapnya, Jumat (28/2).
Untuk itu, Herman mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran miras dan mendukung pemerintah dengan memberikan informasi terkait perjualan miras.
“Kami juga terus menyosialisasikan dan melakukan pembinaan dengan melibatkan komponen masyarakat baik tokoh masyarakat maupun tokoh agama untuk membina kepada masyarakat sekitar,” ucapnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan pemusnahan miras tersebut sebagai upaya penegakkan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Sebanyak 4.892 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan pihaknya selama tahun 2024.
“Ini sebagai bukti ketegasan kita aparat Pemerintah dalam membasmi minuman berlakohol. Seluruh botol miras itu jika diuangkan sebesar Rp240 juta,” ucapnya.
“Semua melalui proses persidangan tipiring, kita melakukan langkah-langkah investigasi dan selanjutnya melalukan pengamanan dan sidak keliling,” pungkasnya. (zaf)