Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Hukum

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Begal COD Bersenjata Golok 50 cm di Tangerang, Modus Tipu-Tipu Barang Second

badge-check

Pelaku (foto : ist) Perbesar

Pelaku (foto : ist)

TANGERANGPEDIA – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (23) yang diduga melakukan penipuan berujung ancaman senjata tajam dalam transaksi cash on delivery (COD) handphone bekas. Kejadian yang viral di media sosial ini terjadi di Perumahan Buana Gardenia, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (5/3/2025) siang.

Kronologi Kejadian: Janjian COD dari Medsos, Pelaku Tiba-tiba Sodorkan Golok

Plt. Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan korban (penjual HP) dan pelaku awalnya berjanji bertemu via media sosial untuk transaksi COD dengan harga Rp1,8 juta.

“Saat bertemu, pelaku memeriksa HP korban, lalu mengaku tak mampu bayar. Alih-alih mengembalikan barang, pelaku malah mengancam korban dengan golok 50 cm ke leher,” ujar Adityo.

Meski sempat diancam, korban berhasil melepaskan diri dan berteriak meminta bantuan warga. “Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung mengejar dan menangkap pelaku sebelum polisi datang,” tambah Adityo. Video amatir yang memperlihatkan detik-detik penangkapan RP pun viral di platform seperti TikTok dan WhatsApp.

Baca Juga:  Reuni Akbar IKAL SMANIC 2026 Siap Digelar, Alumni 1981-2025 Diajak Nostalgia Bareng

RP saat ini ditahan di Mapolsek Pinang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 368 KUHP (pemerasan dengan kekerasan), serta UU Darurat senjata tajam.

“Ini peringatan bagi pelaku kriminal daring: kami akan tindak tegas,” tegas Adityo.

Kasus ini memicu kekhawatiran publik terkait keamanan transaksi barang bekas via medsos. Polsek Pinang mengimbau masyarakat untuk:
1. Hindari COD di lokasi sepi atau tanpa pengawasan kamera.
2. Verifikasi identitas pembeli/penjual melalui KTP atau profil medsos aktif.
3. Laporkan aktivitas mencurigakan ke nomor darurat 110.

(Zaf/Red)

Comments are closed.

Read More

PDBI Kota Tangerang Punya Ketua Baru, Herry Uban Langsung Kejar Agenda Besar 2026

4 July 2026 - 19:40 WIB

Soehaery Kahfi bersama jajaran pasca resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PDBI Kota Tangerang periode 2026-2030 (foto:ist)

Karang Taruna Mekarsari Berguru ke RT Inovatif Peraih Rekor MURI

20 June 2026 - 23:09 WIB

Karang Taruna Kelurahan Mekarsari Kota Tangerang Bersama anggota saat berkunjung untuk belajar kepada Dr. Taufik Supriadi Yusuf (foto: tangerangpedia)

SPMB 2026 Dimulai, PWI Tangsel Buka Kanal Aduan Masyarakat

19 June 2026 - 22:32 WIB

Flyer Posko pengaduan SPMB 2026 (gambar: ist)

MBG Disorot! Aktivis Tangerang Minta Dugaan Korupsi BGN Dibongkar Sampai Tuntas

10 June 2026 - 19:05 WIB

Lingkar Aspirasi Publik (LAP)saat aksi demonstrasi untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) (foto:zie)

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Sindikat Curanmor, 6 Motor Curian Diamankan

9 June 2026 - 11:39 WIB

6 Motor Curian Diamankan Polres Metro Tangerang Kota (foto: ist)
Trending on Hukum