TANGERANGPEDIA – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (23) yang diduga melakukan penipuan berujung ancaman senjata tajam dalam transaksi cash on delivery (COD) handphone bekas. Kejadian yang viral di media sosial ini terjadi di Perumahan Buana Gardenia, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (5/3/2025) siang.
Kronologi Kejadian: Janjian COD dari Medsos, Pelaku Tiba-tiba Sodorkan Golok
Plt. Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan korban (penjual HP) dan pelaku awalnya berjanji bertemu via media sosial untuk transaksi COD dengan harga Rp1,8 juta.
“Saat bertemu, pelaku memeriksa HP korban, lalu mengaku tak mampu bayar. Alih-alih mengembalikan barang, pelaku malah mengancam korban dengan golok 50 cm ke leher,” ujar Adityo.
Meski sempat diancam, korban berhasil melepaskan diri dan berteriak meminta bantuan warga. “Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung mengejar dan menangkap pelaku sebelum polisi datang,” tambah Adityo. Video amatir yang memperlihatkan detik-detik penangkapan RP pun viral di platform seperti TikTok dan WhatsApp.
RP saat ini ditahan di Mapolsek Pinang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 368 KUHP (pemerasan dengan kekerasan), serta UU Darurat senjata tajam.
“Ini peringatan bagi pelaku kriminal daring: kami akan tindak tegas,” tegas Adityo.
Kasus ini memicu kekhawatiran publik terkait keamanan transaksi barang bekas via medsos. Polsek Pinang mengimbau masyarakat untuk:
1. Hindari COD di lokasi sepi atau tanpa pengawasan kamera.
2. Verifikasi identitas pembeli/penjual melalui KTP atau profil medsos aktif.
3. Laporkan aktivitas mencurigakan ke nomor darurat 110.
(Zaf/Red)