TANGERANGPEDIA – Putusan Gubernur Andra Soni melakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten mendapat reaksi positif dari Walikota Tangerang Sachrudin.
Sachrudin menilai jika keputusan tersebut sangat berdampak positif bagi masyarakat pasca hari raya Idul Fitri 2025.
Walikota Tangerang Sachrudin mengatakan, Pemkot Tangerang menyambut baik terbitnya kebijakan tersebut.
“Ya, kita menyambut baik kebijakan Pak Gubernur. Karena, bagaimanapun juga harus ada keselarasan antara program dari pusat, provinsi, dan daerah. (Kebijakan-red) ini harus selaras, harus kita jalankan,” ujarnya ketika ditemui dalam acara buka puasa bersama dan konsolidasi Partai Golkar Kota Tangerang yang berlangsung di Kantor DPD Partai Golkar Kota Tangerang, Jumat 28 Maret 2025.
Sachrudin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk merangsang masyarakat membayar pajak kendaraan.
“Ini langkah-langkah yang positif untuk memancing masyarakat berlomba-lomba membayar pajak ketika masyarakat yang terlambat bayar pajak,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang ini.
Menurut Sachrudin, program tersebut banyak memberikan keringan dan memacu masyarakat untuk semangat melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara dalam hal membayar pajak. Terlebih , perkembangan pembangunan daera Banten bergantung dari pembayaran pajak dan retribusi dari masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Surat Putusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 mengenai pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor lyang ditanda tangani Gubernur Banten Andra Soni, Kamis 27 Maret 2025.
Adapun ketentuan pengapusan PKB pada aturan tersebut yakni berlaku bagi wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari 2024 dan sebelum tahun 2024, dan untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sapai dengan 2026.
Khusus pembebasan sanksi PKB, diberkan pada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Aturan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi ke luar Provinsi Banten.
“Pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan yang dimaksud pada diktum kedua dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten,” tulis putusan surat tersebut.
Sekadar diketahui, program tersebut berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Rencana pengapusan denda PKB oleh Pemprov Banten pun diapresiasi Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto.
Menurut Turidi, langkah kebijakan yang diambil Gubernur Banten Andra Soni tersebut sangat tepat. Hal itu dinilai Turidi dapat membantu masyarakat, khususnya bagi wajib pajak perorangan yang sedang mengalami kesulitan masalah keuangan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan, dirinya sangat mendukung rencana tersebut. Terlebih rencana tersebut dinilainya banyak membawa dampak positif bagi masyarakat.
“Ya saya kira ini positif ya, karena bagaimanapun kendaraan-kendaraan yang sudah nunggak pajaknya selama 5 tahun, 3 tahun, 2 tahun ini mereka mungkin dalam keadaan kesukitan ekonomi,” imbuhnya.
” Program ini jangan dihapus (program pembebasan denda PKB- red). Program ini sangat membantu, dan segerakan saya mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang dalam kesempatan ini untuk melakukan pembayaran penghapusan pajak ini.
Saya sangat suport lah, pastilah ya. Dan saya rasa program ini akan diterapkan di Banten ”
ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang ini.
Sekadar diketahui rencana program penghapusan denda PKB mencuat saat Gubernur Banten Andra Soni melakukan video call dengan Guberur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Mantan Ketua DPRD Banten ini pun sempat menggunggah momen saat berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya @andrasoni12, Selasa 25 Maret 2025 lalu.
“Berkoordinas dengan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi terkait kebijakan pemutihan kendaraan,” tulisnya dikutip Tangerangpedia dari aku Instagram @andrasoni12.


















Comments are closed.