TANGERANGPEDIA – Bupati Indramayu Lucky Hakim mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Hal itu disebabkan oleh momen liburan Lucky Hakim ke Jepang saat libur lebaran 2025 dan diduga tidak mendapatkan izin dari Kementrian Dalam Negeri.
Momen liburan ke Jepang Lucky Hakim terungkap dalam unggahan akun TikTok pribadi Dedi Mulyadi @dedimulyadiofficial, Minggu 6 April 2025.
Baca Juga: Bupati Tangerang Terjun Langsung Bersihkan Sungai Golden, Dorong Masyarakat Jaga Lingkungan
“Selama Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah,” tulisnya.
Dalam unggahan foto tersebut nampak Bupati Indramayu Lucky Hakim duduk dalam sebuah mobil dengan mengenakan pakaian khas negara matahari terbit berupa Kimono.
Selain itu, dalam foto lainnya Lucky juga tampak foto bersama anggota keluarganya.
Baca Juga: Airin Rachmi Diany: Perempuan yang Berjiwa Sosial dan Berdedikasi Politik
Unggahan tersebut akhirnya viral di media sosial dan menuai beragam komentar netizen. Banyak netizen pun yang menyayangkan momen liburan pria yang pernah berprofesi sebagai aktor ini.
Unggahan tersebut kini sudah disaksikan sebanyak 2 jua kali dan disukai sebanyak59 ribu kali.
“Lucky hakim aduh gusti blm apa2 sudah bikin kecewa ee,” tulis akun @Alika.
“pemimpin daerah di larang liburan kah pak punten saya tidak tahu,” tulis akun @HAE.
“Teguran halus dari Gubernur. Bupati yg pergi ke luar negeri harus ijin Gubernur. Gubernur kalau mau ke luar negeri harus ijin Presiden. Kecuali bukan pejabat negara ya bebas tdk perlu ijin,” tulis akun @buckywikagoe.
“pak eta jalan pantura indramayu meuni poek kitu pang wartoskeun ka lucky hakim teu aya penerangan, aya lampu ngan siga lampu kandang hayam meuni ampun pak poek na,” tulis akun @.nurull.__.
“pantes ngilang dari radar sosmed pemkab, ternyata lagi liburan..
warga lagi banyak keluhan pak, banjir rob desa eretan wetan mulai datang lagi, apa solusi yg kongkret pak sesuai janji bapak waktu kampanye,” tulis akun @Alfaqih Store’.
Sekadar diketahui tindakan Lucky Hakim melanggar undang-undang dan terancam sanksi pemberhentian selama tiga bulan.
Diketahui, Kemendagri membuat aturan larangan kepala daerah berpergian ke luar negeri saat libur lebaran 2025.
Aturan tersebut dibuat agar kepala daerah berada di wilayahnya dan memantau kondisi serta situasi. (ger)