TANGERANGPEDIA – Seorang pria berinisial M (29) ditangkap Polsek Pinang Kamis 3 April 2025 lalu. M ditangkap karena diduga mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin resmi.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah toko yang berlokasi di Kecamaan Pinang, Kota Tangerang, pada Kamis 3 April 2025 siang.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli obat tanpa resep dokter.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa ada seseorang yang menjual obat keras secara ilegal di toko tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ujar Adit.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 56 butir heksimer, 78 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp170.000, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kanit Reskrim Polsek Pinang, Ipda Hendra Fereza menjelaskan, tersangka menjual obat tanpa izin resmi dan menawarkan harga murah kepada pembeli.
“Tersangka menjual Tramadol seharga Rp40.000 per strip dan Heksimer Rp10.000 per bungkus. Ia tidak memiliki izin edar maupun keahlian di bidang kefarmasian,” tegas Hendra.
Baca Juga: Sachrudin Imbau Pemudik Tak Bawa Keluarga yang Belum Punya Pekerjaan ke Kota Tangerang
Tersangka kini diamankan di Polsek Pinang dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan bisa berupa pidana berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli obat-obatan keras dari sumber yang tidak resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa. Ini adalah bentuk kejahatan yang bisa membahayakan nyawa,” tambahnya.
Selain itu, unit Reskrim Polsek Pinang juha berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi. Pelaku, yang diketahui bernama MZ (27) ini diamankan saat menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter di sebuah toko kosmetik di Jalan KH Mas Mansyur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Adityo Wijanarko mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjualan obat-obatan terlarang di toko tersebut.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa di toko kosmetik Berkah Jaya terdapat aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Adit.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 190 butir obat Tramadol, 130 butir Trihexyohenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp800.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pinang, IPDA Hendra Fereza, SH MH, pelaku menjual obat tersebut tanpa memiliki keahlian atau kewenangan dalam praktik kefarmasian.
“Tersangka menawarkan obat dengan harga Rp50.000 per strip untuk Tramadol dan Rp5.000 per butir untuk Trihexyohenidyl. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Hendra.
Saat ini, MZ telah diamankan di Mapolsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.