Pengawasan Air Minum, Dinkes Latih Tenaga Sanitasi Kasus ‘Jatah Proyek’ Rp5 Triliun: Ketua Kadin Cilegon Resmi Jadi Tersangka PWI Banten Dukung Rekonsiliasi Nasional Demo Ojol Bisa Bikin Jakarta Macet Total, Warga Tangerang Wajib Baca Ini! Wali Kota Tangerang Buka Liga Askot PSSI, Dorong Pembinaan Atlet Muda Sejak Dini Aksi Rawat Bumi: Wartawan dan Aktivis Jaga Pesisir Tangerang

Kota Tangerang

Maryono Tinjau Langsung Antusias Warga Tangerang dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan

badge-check


					Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, meninjau langsung pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di UPT Samsat Cikokol (foto : doni) Perbesar

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, meninjau langsung pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di UPT Samsat Cikokol (foto : doni)

TANGERANGPEDIA – Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, meninjau langsung pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan Banten di UPT Samsat Cikokol. Program yang diluncurkan oleh Gubernur Banten Andra Soni ini disambut antusias oleh warga, terutama karena kebijakan ini menghapuskan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. Jumat (11/4/2025)

Program yang berlaku sejak 10 April hingga 30 Juni 2025 tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, tanpa harus membayar denda atau tunggakan masa lalu.

Maryono menyatakan bahwa dirinya ingin memastikan pelayanan berlangsung optimal dan warga dapat benar-benar merasakan manfaat dari program ini.

“Saya melihat sendiri bagaimana warga sangat antusias. Ini bentuk keringanan yang luar biasa dari Pak Gubernur untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap kesadaran warga Kota Tangerang yang semakin tinggi dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Kita patut bangga dengan kesadaran kolektif ini. Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah taat membayar pajak,” lanjut Maryono.

Sementara itu, Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, menyebutkan bahwa hingga hari kedua pelaksanaan, tercatat sebanyak 3.005 kendaraan telah mendaftar ulang, dengan mayoritas kendaraan roda dua.

“Penerimaan PKB hari pertama mencapai Rp1,8 miliar. Antusiasme ini membuktikan bahwa masyarakat menyambut baik program ini,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Banten Hapus Sanksi Denda PKB, Sachrudin: Pemkot Tangerang Menyambut Baik Kebijakan Pak Gubernur

Awal menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi ke masyarakat agar seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan program ini secara maksimal.

“Tidak hanya bebas denda, tapi juga pokok tunggakan dihapus. Masyarakat hanya perlu bayar pajak 2025,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa program ini sangat membantu warga yang selama ini kesulitan membayar pajak karena alasan ekonomi.

“Banyak warga berterima kasih karena kini bisa menunaikan kewajiban tanpa beban masa lalu,” tutupnya.

(Don/Red)

Facebook Comments Box

Read More

56 Lulusan Akbid Diwisuda, Doktor : Seluruh Bidan Kami Dorong Agar Dapat Menciptakan Lapangan Kerja

22 May 2025 - 19:21 WIB

Pemkot Tangerang Diminta Tambah Layanan RDF

21 May 2025 - 16:19 WIB

Hujan Lebat Berpotensi Melanda Banten Hingga 26 Mei, BMKG Minta Masyarakat Waspada

21 May 2025 - 13:32 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bangun Gedung Parkir Senilai Rp20,7 Miliar

21 May 2025 - 12:58 WIB

Diduga Lakukan Penipuan Modus Diskon Pengiriman, Ekspedisi J&T Dilaporkan ke Polisi

21 May 2025 - 11:11 WIB

Trending on Kota Tangerang