TANGERANGPEDIA – Seorang bocah perempuan berinisial R di Sepatan, Kabupaten Tangerang di duga menjadi korban Pelecehan Seksual. Siswi sekolah dasar tersebut kini mengalami trauma berat akibat menjadi korban rudapaksa yang dilakkan oleh tetanganya sendiri.
Aksi bejat tersebut terjadi pada 28 April 2025 lalu. Aksi tersebut terungkap saat R menceritakan kepada sang ibu mengenai peristiwa pelecehan Seksual yang dialaminya.
Saat itu N tetangga korban sedang tertidur pulas. Tiba tiba R masuk ke dalam kamar dan membangunkanya. Namun, bukanya bangun N justru mencium bagian bibir dan mengajak R untuk menonton film porno.
Tak sampai disitu, N pun nekat meminta R untuk menghisap bagian kemaluan dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Dalam pegakuannya, R mengaku perbuatan bejat itu terjadi sejak dirinya duduk di bangku taman kanak kanak.
“Waktu TK bapak Njay sering masukin, sekarang sudah jarang,” ucapnya.
Baca Juga: Rudapaksa Santri, Rumah Pimpinan Ponps di Cikande Dirusak Warga
Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, ibu koban pun mencoba menghubungi N dan melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
Kasus tersebut kini sudah dilapokan dan ditangani Polres Metro Tangerang Kota.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 76C jo. pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Selain itu, pelaku terancam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dimana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta. Apabila dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sesuai pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Metro Tangerang Kota mengenai hal tersebut.