Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Kota Tangerang

Bocah SD di Sepatan Jadi Korban Rudapaksa

badge-check

Ilustrasi Pelecehan Seksual Pada Anak(gambar: Getty images) Perbesar

Ilustrasi Pelecehan Seksual Pada Anak(gambar: Getty images)

TANGERANGPEDIA – Seorang bocah perempuan berinisial R di Sepatan, Kabupaten Tangerang di duga menjadi korban Pelecehan Seksual. Siswi sekolah dasar tersebut kini mengalami trauma berat akibat menjadi korban rudapaksa yang dilakkan oleh tetanganya sendiri.

Aksi bejat tersebut terjadi pada 28 April 2025 lalu. Aksi tersebut terungkap saat R menceritakan kepada sang ibu mengenai peristiwa pelecehan Seksual yang dialaminya.

Saat itu N tetangga korban sedang tertidur pulas. Tiba tiba R masuk ke dalam kamar dan membangunkanya. Namun, bukanya bangun N justru mencium bagian bibir dan mengajak R untuk menonton film porno.

Tak sampai disitu, N pun nekat meminta R untuk menghisap bagian kemaluan dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Dalam pegakuannya, R mengaku perbuatan bejat itu terjadi sejak dirinya duduk di bangku taman kanak kanak.

“Waktu TK bapak Njay sering masukin, sekarang sudah jarang,” ucapnya.

 

Baca Juga: Rudapaksa Santri, Rumah Pimpinan Ponps di Cikande Dirusak Warga

Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, ibu koban pun mencoba menghubungi N dan melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
Kasus tersebut kini sudah dilapokan dan ditangani Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga:  Layanan Operasi Jantung BPJS Segera Dibuka di RSUD Kota Tangerang, Pemkot Pastikan Desember Mulai Jalan!

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 76C jo. pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Selain itu, pelaku terancam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dimana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta. Apabila dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sesuai pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga:  Menteri AHY bersama Aprindo Lepas 19 Truk Bantuan Kemanusiaan ke Aceh dan Sumatera

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Metro Tangerang Kota mengenai hal tersebut.

Comments are closed.

Read More

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Prioritaskan Penanganan Banjir dan Akses Jalan di Ciledug

16 July 2026 - 15:28 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang sekaligus Ketua Fraksi PAN-PPP, Dadan Syahrudin (foto: ist)

Dinas Perkim Kota Tangerang Antar Pemkot Raih PAPTI Award 2026, Pelayanan SLF Terbaik di Indonesia

16 July 2026 - 11:58 WIB

Piagam penghargaan PAPTI AWARD untuk Pemerintah Kota Tangerang atas Kategori Penerbit SLF Terbaik (foto: ist)

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Perjuangkan Rehabilitasi Gedung MUI Periuk

14 July 2026 - 23:04 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, Sumarti, S.IP., M.IP (foto:ist)

Perumda Tirta Benteng Genjot Layanan Air Bersih, Jatake Jadi Lokasi Perluasan Jaringan

12 July 2026 - 16:20 WIB

Perumda Tirta Benteng saat acara Sosialisasi Jaringan Air Minum di Jatake (foto: ist)

Festival Cisadane 2026 Siap Digelar, Catat Tanggal dan Waktunya

11 July 2026 - 14:40 WIB

Jembatan Kaca Berendeng, Kota Tangerang (foto: ist)
Trending on Acara dan Event