TANGERANGPEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan dalam jumlah investor aset kripto di Indonesia. Per Maret 2025, jumlah investor mencapai 13,71 juta, meningkat dari 13,31 juta pada Februari 2025 . Kenaikan ini mencerminkan meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital sebagai alternatif investasi.
Meskipun nilai transaksi kripto mengalami penurunan tipis, dari Rp32,78 triliun pada Februari menjadi Rp32,45 triliun pada Maret 2025. OJK menilai pasar tetap stabil, dan menunjukkan kepercayaan yang kuat dari konsumen .
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyatakan. Bahwa pertumbuhan jumlah investor menunjukkan kondisi pasar yang sehat, dan kepercayaan konsumen yang terjaga .
“Per Maret 2025, tercatat jumlah konsumen aset crypto terus berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai 13,71 juta konsumen,” ujar Hasan Fawzi melansir YouTube OJK, Senin (12/05/25).
Hingga April 2025, OJK telah menyetujui izin untuk 22 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk satu bursa kripto, satu lembaga kliring, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang. Selain itu, terdapat 11 calon pedagang yang sedang dalam proses perizinan .
OJK juga mencatat bahwa hingga Maret 2025, terdapat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia . Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam mendukung pertumbuhan ekosistem aset digital yang sehat dan terpercaya.
Dengan pertumbuhan jumlah investor dan stabilitas nilai transaksi, Indonesia menunjukkan potensi besar dalam pengembangan pasar aset kripto. OJK terus berupaya memastikan bahwa pertumbuhan ini berlangsung dalam kerangka regulasi yang mendukung inovasi sekaligus melindungi konsumen.















