TANGERANGPEDIA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui Kasi Penegakan Alex Suyitno memastikan Pabrik Biji Plastik yang berlokasi di Jalan Kramat, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang sudah tidak lagi melakukan aktivitas.
“Saat ini pabrik Biji Plastik itu sudah tidak ada kegiatan atau aktivitas lagi,” ucapnya tegas, Kamis (15/5/2025).
Alex mengungkapkan, Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan penyegelan serta melakukan sidang tipiring pabrik Biji Plastik pada tanggal 12 September 2024 lalu.
“Dalam putusan sidang, pabrik Biji Plastik itu harus merubah ijin PBG sesuai dengan operasionalnya dan melakukan kegiatan usaha sesuai peruntukannya. Selain itu, juga diberikan sanksi denda sebesar Rp.5 Juta Rupiah,” ungkapnya.
Dirinya menyatakan, pabrik seluas 409 m2 itu semulanya diperuntukkan untuk bengkel. Namun bengkel tersebut berubah pungsi menjadi pabrik Biji Plastik.
“Setelah Satpol PP melakukan sidang tipiring pabrik itu sudah tidak lagi ada kegiatan atau berfungsi untuk melakukan aktivitas pengolahan biji plastik seperti apa yang di nyatakan temen-temen.” Tandasnya.
(Gor/Red)