TANGERANGPEDIA – Tersangka Ketua Kadin Cilegon akhirnya resmi ditetapkan oleh Polda Banten dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun milik PT China Chengda Engineering. Keputusan tersebut diumumkan usai gelar perkara yang berlangsung pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Dalam kasus ini, total tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersangka Ketua Kadin Cilegon menyita perhatian publik karena melibatkan nama besar dari organisasi bisnis serta ormas setempat. Selain Muhammad Salim (54) selaku Ketua Kadin Kota Cilegon, dua tersangka lainnya ialah Ismatullah (39), Wakil Ketua Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri (50), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.
Menurut Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, ketiga tersangka memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan permintaan proyek. Muhammad Salim menggerakkan massa ke lokasi proyek, sementara Ismatullah sempat menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa lelang. Rufaji Jahuri disebut mengancam akan menghentikan jalannya proyek jika HNSI tidak dilibatkan.
“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Kombes Dian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Termasuk surat resmi Kadin kepada pihak PT Chengda, notulen pertemuan dan tangkapan layar ajakan yang dikirimkan oleh Ketua Kadin kepada para anggota. Selain itu, Polda Banten juga tengah menelusuri aliran dana CSR. Yang diduga, mengalir ke sejumlah ormas atau individu untuk kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka Ketua Kadin Cilegon ini, menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik pemerasan. Yang merugikan iklim investasi, dan kredibilitas lembaga bisnis di Banten.
Masyarakat Banten, khususnya pelaku usaha dan investor, diharapkan tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang tengah berjalan. Pemerintah Provinsi Banten juga diimbau untuk memperketat pengawasan terhadap keterlibatan organisasi dalam proyek strategis agar kasus serupa tak terulang.
(Red)