TANGERANGPEDIA-Setelah perjuangan panjang selama tiga tahun, para korban investasi ilegal robot trading DNA Pro akhirnya memperoleh kembali hak mereka. Hal ini berkat pendampingan hukum profesional dari LQ Indonesia Lawfirm.
DNA Pro yang beroperasi sejak 2020 telah merugikan ribuan masyarakat melalui skema investasi ilegal yang melanggar hukum. Meskipun laporan kasus ini telah diajukan ke aparat penegak hukum, proses penegakan hukum dan pemulihan kerugian membutuhkan waktu dan ketelitian karena melibatkan aspek pidana dan perdata.
Sejak awal 2022, LQ Indonesia Lawfirm aktif mendampingi para korban dalam menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan. Melalui proses hukum yang komprehensif, LQ Indonesia Lawfirm berhasil memastikan pengembalian aset kepada para korban. Pada Maret 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa pengembalian aset kepada korban DNA Pro akan segera dilaksanakan.
Kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm Juda Sihotang SH, menyatakan pihaknya tidak hanya berfokus pada penjatuhan vonis terhadap pelaku, tetapi juga berjuang agar para korban mendapatkan hak-haknya secara penuh.
“Ini merupakan kemenangan tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara moral,” ungkapnya, Senin (2/6/2025).
Kuasa hukum lainya Krisna Agung Pratama SH yang juga dari LQ Indonesia Law Firm ikut menambahkan meskipun menghadapi berbagai tantangan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menegakkan keadilan bagi para korban.
“Penegakan hukum adalah wujud perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” ujar Krisna.
Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, SH, juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk menuntut hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Keberhasilan kasus DNA Pro ini membuktikan bahwa hukum tetap berpihak pada mereka yang berani memperjuangkan keadilan. Kami mendorong masyarakat untuk berani bersuara dan mengambil langkah hukum apabila merasa dirugikan,” pungkasnya. (fiz)