TANGERANGPEDIA – Perpanjangan masa jabatan BPD di Kabupaten Tangerang resmi dikukuhkan oleh Bupati Moch Maesyal Rasyid. Pengukuhan ini beriringan dengan pelantikan Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tangerang Periode 2025–2031. Kedua agenda strategis tersebut menjadi penanda komitmen baru dalam memperkuat pemerintahan desa. Selasa 20/05/2025
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun. Perpanjangan masa jabatan BPD di Kabupaten Tangerang bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan penambahan tanggung jawab bagi BPD sebagai representasi aspirasi masyarakat desa.
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menekankan pentingnya optimalisasi kinerja anggota BPD dalam mengawal jalannya pemerintahan desa. Menurutnya, anggota BPD harus mampu menyerap aspirasi masyarakat. Dan menjalin sinergi kuat dengan kepala desa, demi pembangunan yang partisipatif dan adil.
“BPD bukan hanya lembaga formal, tetapi juga garda depan demokrasi desa. Mereka harus menjadi penghubung antara warga dan kebijakan yang dibuat,” tegas Bupati.
Selain itu, Bupati mengapresiasi terbentuknya PABPDSI Kabupaten Tangerang yang diyakini akan menjadi mitra strategis dalam penguatan kapasitas kelembagaan BPD. Ia berharap organisasi ini dapat membantu dalam advokasi, pelatihan, dan inovasi desa ke depan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan BPD di Kabupaten Tangerang harus dimaknai sebagai peluang untuk memperkuat struktur pemerintahan desa. Ia mendorong BPD untuk mulai memetakan potensi desa secara menyeluruh agar dapat dikembangkan melalui program transformasi desa nasional.
“Ketika BPD dan Kepala Desa bersinergi, maka pelayanan publik akan membaik, dan kesejahteraan warga dapat meningkat. Kuncinya adalah kolaborasi dan tata kelola yang transparan,” ujar Dimyati.
Ia juga menyoroti pentingnya BPD menjadi bagian dari gerakan pembangunan desa yang kini gencar dilakukan oleh pemerintah pusat, termasuk melalui inisiatif Percepatan Transformasi Desa (Petrasi). Menurutnya, PABPDSI harus memainkan peran kunci dalam mendukung semua program lintas kementerian yang menyasar penguatan desa.
Dengan pengukuhan ini, Pemkab Tangerang berharap seluruh desa makin tangguh menghadapi tantangan ke depan, mulai dari pengentasan kemiskinan hingga peningkatan daya saing lokal berbasis potensi desa masing-masing.
(Red)




















Comments are closed.