TANGERANGPEDIA – Memo titipan calon siswa di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Provinsi Banten yang diduga berasal dari Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, viral di media sosial. Politisi PKS tersebut menjadi sorotan karena memanfaatkan atribut resmi DPRD dalam memo yang ditujukan kepada panitia SPMB.
Dalam memo tersebut, Budi Prajogo secara jelas menuliskan pesan singkat “mohon dibantu dan ditindak lanjutin”, yang disertai tanda tangan dan stempel basah DPRD Banten. Menyertai memo, Budi juga melampirkan kartu nama yang memuat foto dirinya, jabatan, dan logo PKS. Beredarnya memo ini memicu perdebatan publik mengenai integritas pejabat negara.
Menanggapi isu ini, Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik titip menitip dalam proses SPMB 2025. Andra secara terbuka meminta bukti konkret atas tuduhan tersebut.
“Buktikan kalau ada (praktik titip-menitip),” ujarnya kepada awak media pada Jumat (27/6/25).
Ia juga mendorong media untuk mengklarifikasi langsung kepada Budi Prajogo.
Di kutip dari merdeka.com Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, turut merespons dengan tegas. Menurutnya, praktik seperti ini merusak integritas sistem pendidikan sejak dini.
“SPMB adalah awal kita mengajarkan integritas kepada generasi muda. Titip menitip jelas tidak bisa ditoleransi, apalagi melibatkan wakil rakyat,” kata Fadli.
Ombudsman Banten akan mendalami mekanisme internal DPRD untuk mengetahui bagaimana atribut resmi lembaga bisa dipakai untuk kepentingan pribadi. Fadli menambahkan, pihaknya akan meminta penjelasan dari Sekretariat DPRD Banten terkait penggunaan stempel resmi dalam memo yang menjadi polemik.
Sementara itu, berbagai kelompok masyarakat juga mendesak DPRD Banten memberikan klarifikasi dan melakukan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran etika. Pengawasan ketat terhadap proses penerimaan siswa baru menjadi perhatian serius agar integritas pendidikan di Banten tetap terjaga.
Publik kini menanti transparansi proses investigasi dan langkah konkrit dari lembaga terkait untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.
(Fiz/Red)