TANGERANGPEDIA – Perwakilan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menghadap DPRD Kota Tangerang, Selasa 15 Juli 2025 lalu. Kehadiran mereka untuk mengajukan permohonan pinjam pakai mobil dinas (Mobdin) Pemkot Tangerang.
Sekretaris KPU Kota Tangerang Fandu Dwiadma Oktavirawan mengatakan, pengajuan peminjaman mobdin pada Pemkot Tangerang disebabkan karena mobdin yang digunakan oleh KPU Kota Tangerang sudah tidak layak untuk digunakan.
Terlebih, dampak efisiensi anggaran membuat mobdin yang sebelumnya digunakan sebagai operasional KPU Kota Tangerang terpaksa ditarik oleh KPU Provinsi Banten.
Selain itu, sambung pria yang akrab disapa Fandu ini menyebut, penyebab lainnya mobdin tidak layak digunakan karena usia kendaraan yang sudah tua. Terlebih, usia kendaraan yang ada di kantor KPU Kota Tangerang kini sudah berusia lebih dari 20 tahun.
“KPU meminta pinjam pakai mobil dinas Pemkot mas, karena memang mobil dinas kami terbatas dan sebagian besar tahun tua 2003 dan 2008,” ujarnya.
Fandu mengatakan, untuk mendukung kegiatan kedinasan, sejumlah komisioner KPU Kota Tangerang menggunakan tiga mobdin tahun 2028 dan 2012.
“Saat ini sejumlah komisioner, menggunakan mobil dinas tahun 2008 jenis Toyota Rush dan Terios) dan 2012 (Innova). Secara pemeliharaan berat buat kami karena tahun tua sehingga perlu banyak perbaikan,” imbuhnya.
“Untuk itu kita mengajukan pinjam pakai mobil dinas ke Pemkot untuk keperluan kedinasan KPU Kota Tangerang,” pungkasnya.


















Comments are closed.