Penyelewengan dan Perdagangan Foto Intim Anak di Bawah Umur
Seorang pria berinisial HOC, berusia 49 tahun, ditangkap oleh pihak kepolisian di Tangerang, Banten, atas tindakan tidak terpuji yang dilakukannya. Ia dituduh mencabuli dan menjual foto alat kelamin dari keponakannya sendiri, yaitu J, seorang anak berusia 10 tahun.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan bahwa HOC menyimpan foto-foto tersebut dalam akun email bernama Google Mail Suryadharma89. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata nama tersebut adalah nama palsu yang digunakan untuk menghindari pengungkapan identitas asli pelaku.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, kasus ini terungkap setelah adanya patroli siber yang menemukan informasi tentang seorang pria yang mengunggah konten yang mengandung tindakan asusila. Dalam hal ini, HOC merekam atau memfoto alat kelamin korban, yang merupakan keponakan laki-lakinya. Korban tinggal di tempat tinggal HOC karena orang tua kandungnya sudah bercerai. Ibunya mengalami depresi, sehingga pengasuhan korban diserahkan kepada saudara perempuan ibunya.
Latar Belakang Keluarga Korban
Korban tinggal bersama bibinya, yang juga menjadi walinya. Namun, tidak diketahui bahwa suaminya, yaitu HOC, melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Hal ini membuat korban merasa takut dan tidak bisa membicarakan apa yang dialaminya.
HOC diamankan pada 27 Mei di Jakarta Selatan. Menurut keterangannya, motif tindakannya adalah karena hasrat pribadi yang tidak terkendali. Ia mengakui bahwa trauma masa lalu masih menghantui dirinya dan tidak dapat ia atasi.
Tindakan yang Diambil oleh Kepolisian
Setelah penangkapan, korban telah diserahkan kembali kepada walinya, yaitu adik dari ibu kandung korban. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti seperti HP, foto korban, serta hasil visum dari dokter yang terkait dengan kasus ini.
Pelaku dikenakan beberapa pasal hukum terkait kejahatan elektronik dan pornografi. Pertama, dia dikenakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman yang bisa diberikan adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar.
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama yang berada dalam situasi rentan seperti korban ini. Kejahatan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak psikologis korban dan mengganggu proses pengasuhan yang seharusnya aman dan nyaman bagi anak.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kesadaran akan ancaman digital dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas online, terutama untuk anak-anak. Pihak berwajib harus terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.















Comments are closed.