Penangkapan Paman Tega Cabuli Keponakan di Tangerang
Seorang pria berinisial HOC (49) ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang masih berusia 11 tahun. Aksi tersebut berhasil diungkap setelah adanya laporan dari lembaga internasional yang memantau kejahatan terhadap anak.
Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap HOC atas dugaan pelanggaran hukum terkait kekerasan seksual. Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi tersebut telah direkam dan disimpan dalam layanan penyimpanan digital Google Drive. Hal ini menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyelidikan.
Kasus ini pertama kali terdeteksi pada 27 Mei 2025, ketika lembaga pemantau kejahatan terhadap anak menemukan konten bermuatan asusila yang diunggah ke Google Drive. Lembaga tersebut kemudian melaporkan temuan tersebut kepada otoritas lokal di Indonesia.
Plh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan bahwa akun Google Mail Surya**ma digunakan untuk mengunggah konten tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa akun tersebut tidak menggunakan nama asli. Dengan bantuan pelacakan digital, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai HOC.
Setelah penelusuran dilakukan, petugas menemukan lokasi kejadian di sebuah rumah tinggal di Tangerang. Penangkapan terhadap HOC dilakukan pada Selasa (3/6/2025), sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan perkantoran Karawaci, Tangerang.
HOC diketahui merupakan suami dari bibi korban. Korban tinggal bersama mereka karena orang tua kandungnya telah bercerai, sementara ibu korban mengalami gangguan kesehatan mental. Karena kondisi tersebut, pengasuhan korban diserahkan kepada saudara perempuan ibunya.
Peristiwa kekerasan seksual terjadi saat korban sedang berada di rumah bersama pelaku. Pelaku melakukan kontak fisik yang tidak pantas terhadap korban dan merekam sebagian kejadian menggunakan ponselnya. Foto-foto tersebut kemudian diunggah ke akun Google Drive dengan nama Surya**ma.
Polisi menyita perangkat digital yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyimpan konten tersebut. Dalam penyidikan, ditemukan beberapa file lain yang menjadi bukti kuat terkait tindakan pelaku. HOC kini ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dijerat dengan beberapa pasal hukum.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara. Selain itu, HOC juga disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Sementara itu, korban telah dipulangkan ke pengasuhnya, yaitu bibi korban. Adik dari ibu kandung korban mengaku tidak mengetahui perbuatan keji suaminya. Meskipun korban belum menunjukkan tanda gangguan psikologis berat, proses pemantauan dan pendampingan psikologis tetap dilakukan untuk memastikan kesejahteraan korban.















Comments are closed.