Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang
Untuk Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di beberapa lokasi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk segera melakukan perpanjangan agar tidak terkena denda atau hukuman administratif.
Pada hari Selasa, 22 Juli 2025, layanan SIM Keliling digelar di dua lokasi yaitu Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci. Layanan SIM Keliling beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, sedangkan pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya layanan tersebut tidak beroperasi.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling yang tersedia di Kota Tangerang.
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling:
Senin:
Plaza Shinta Mal Karawaci
Ruko WOM Finace Pasar Baru
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa:
Pasar Moderen Graha Raya Pinang
Plaza Shinta Mal Karawaci
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu:
Pasar Laris Taman Cibodas
IKEA Alam Sutera
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis:
Pasar Moderen Graha Raya Pinang
MC Donald’s Jatake
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat:
Metropolis Mal
Pasar Laris Taman Cibodas
Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Sabtu:
Ruko WOM Finace Pasar Baru
Living Plaza Palem Semi
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM yang dimiliki. Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, antara lain:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.


















Comments are closed.