Informasi Terkini tentang Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah hampir habis sebaiknya segera diperpanjang agar tidak mengganggu aktivitas berkendara. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling tersedia untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM. Pemilik SIM wajib memperpanjang setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah melewati batas waktu, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Pada hari ini, Selasa 22 Juli 2025, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di beberapa lokasi, yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun C dapat memanfaatkan layanan tersebut. Satlantas Polres Tangerang Selatan menyediakan layanan selama tujuh hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Bagi yang masa berlaku SIM-nya sudah hampir habis, disarankan untuk segera memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia.
Lokasi dan Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:
Senin
Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa
Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu
Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis
Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Sabtu
Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Minggu
Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut daftar persyaratan yang wajib dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Berikut alur proses perpanjangan SIM yang harus diikuti oleh pemohon:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM















Comments are closed.