TANGERANGPEDIA – Pemilihan Ketua RW 07, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang menuai polemik. Sejumlah warga menuding bahwa pihak panitia pemilihan berpihak kepada salah satu paslon incumbent.
Namun, Sekretaris Panitia Pemilihan RW 07, Yani membantah bahwa pihaknya pro kepada salah satu calon ketua RW. Pasalnya, dalam pemilihan calon Ketua RW 07 tersebut, dari 5 calon yang telah mendaftar hanya 1 calon yang ditolak lantaran tidak memenuhi syarat.
“Nyatanya dari lima calon yang daftar cuma satu yang ditolak, itupun karena gak penuhi syarat,” tegas Yani.
”Sekali lagi, begitu mudah keluar tuduhan-tuduhan serampangan seperti ini. Kalau-lah panitia mempertahankan kekuasaannya harusnya lebih pas bila calon ditolak semuanya,” jelasnya.
Menurutnya, penolakan kepada salah satu paslon tersebut sudah sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku. Aturan dan mekanisme bagi para calon-calon Ketua RW, yakni sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal).
“Kenapa kami menolak salah satu calon tersebut ya dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dalam Perwal,” katanya.
Adapun syarat dalam Perwal di pasal 12 poin J* berbunyi; Telah bertempat tinggal di RT/RW setempat sekurang-kurangnya satu tahun, secara terus menerus, yang dibuktikan dengan KTP dan KK. Sementara calon RW tersebut, kata Yani, tidak tinggal di RW 07
”Jadi syaratnya ada dua. Pertama domisili minimal 1 tahun, kedua dibuktikan pakai KTP dan KK,” terangnya
”Mungkin dia sudah lama sekali 15 tahun lebih kira-kira. Maka calon tersebut tidak memenuhi syarat meskipun punya KTP dan KK RW 07,” kata dia.
Pihaknya menyarankan yang bersangkutan agar mengurus KTP KK sesuai domisilinya yang sekarang. Dan itu sangat penting untuk yang bersangkutan kedepan terkait dokumen kependudukan.
”Jadi jelas bukan penolakan sepihak. Kalau sepihak itu jika tidak ada aturan tertulis tentang syarat calon, aturan diabaikan, calon sebenarnya memenuhi syarat, tetapi tetap ditolak,” ujarnya.
”Selanjutnya, penolakan dilakukan tanpa dasar aturan, panitia menolak hanya karena alasan subjektif, bukan aturan,” imbuhnya.
Pihaknya pun sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang menuding bahwa panitia tidak profesional dan hanya membuat gaduh memperkeruh suasana.
”Panitia menerima dan menolak calon bukan karena kelompok ini itu, tapi yang menjadi pegangan adalah sesuai aturan atau tidak,” pungkasnya.


















Comments are closed.