TANGERANGPEDIA – Dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilakukan konten kreator berinisial AF berbuntut pelaporan. Salah satunya Asep, seorang warga Kabupaten Tangerang yang melaporkannya ke Polresta Tangerang pada Kamis (11/12).
Dalam laporannya, Asep menyampaikan bahwa ia menerima sebuah video melalui grup WhatsApp yang berisi ucapan bernada merendahkan dan menghina etnis Sunda. Video itu pertama kali Ia lihat pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB di grup Paguyuban Asep Dunia.
Dalam video tersebut menampilkan seorang pria yang belum diketahui identitas dan lokasinya, yang menyampaikan kalimat bernada penghinaan terhadap suku Sunda, termasuk ujaran “Sunda Anj*ng”.
Asep yang merupakan warga keturunan Sunda merasa tersinggung dan dirugikan oleh konten tersebut. Pasalnya, isi video itu dinilai dapat memicu kebencian, perpecahan, serta berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, Asep memutuskan melaporkan peristiwa tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Laporan diterima dan ditandatangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang, Ipda Ganda Putra E. Sihombing sebagai dasar dilakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penyebaran kebencian berdasarkan SARA.
Asep mengecam keras ucapan konten kreator AF yang diduga menghina dan merendahkan suku Sunda. Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar kejahilan, melainkan mengancam kerukunan bangsa.
Dia juga menilai ucapan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Sunda yang selama ini dikenal santun, toleran, dan berkontribusi besar bagi pembangunan Indonesia.
”Saya berharap pihak kepolisian segera menangkapnya, karena ini masalah serius yang dapat menciptakan rusaknya persatuan kesatuan sesama anak bangsa,” pungkasnya.


















Comments are closed.