TANGERANGPEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan usaha masyarakat melalui kemudahan legalitas. Sepanjang tahun 2025, NIB gratis Kota Tangerang yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencapai angka 26.922. Capaian ini menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM, agar memiliki legalitas yang sah dan berdaya saing. Senin (15/12/25)
Melalui kebijakan NIB gratis Kota Tangerang, Pemkot membuka akses perizinan yang lebih inklusif dan merata. Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja. Menjelaskan bahwa penerbitan Nomor Induk Berusaha dilakukan tanpa pungutan biaya, sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini terkendala proses perizinan.
Program NIB gratis Kota Tangerang ini, dijalankan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Yang memungkinkan masyarakat mengurus legalitas usaha, secara cepat dan praktis. Dengan layanan berbasis digital tersebut, proses perizinan menjadi lebih transparan dan efisien, sekaligus memangkas birokrasi yang kerap dianggap rumit oleh pelaku usaha pemula.
“Melalui layanan OSS, masyarakat dapat mengurus legalitas usaha dengan mudah, cepat, dan gratis. Kami pastikan tidak ada pungutan biaya dalam penerbitan NIB,” ujar Sugihharto.
Tidak hanya mengandalkan layanan daring, Pemkot Tangerang juga menerapkan strategi jemput bola. Petugas DPMPTSP secara aktif melakukan pendampingan langsung ke wilayah-wilayah untuk menjangkau pelaku usaha yang belum familiar dengan sistem digital. Langkah ini dinilai efektif dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan perizinan secara adil.
Sugihharto menegaskan, kepemilikan NIB memberikan banyak manfaat strategis bagi pelaku usaha. Dengan legalitas resmi, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, mengikuti program pembinaan pemerintah, serta memperluas jangkauan pasar hingga ke level nasional.
“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah berkembang. Legalitas ini menjadi pintu masuk untuk naik kelas dan meningkatkan daya saing,” jelasnya.
Lebih jauh, Pemkot Tangerang optimistis kemudahan penerbitan NIB gratis akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah. Semakin banyak usaha yang terdata dan legal, maka kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi lokal akan semakin kuat.
“Dengan kemudahan ini, kami berharap semakin banyak UMKM yang tumbuh sehat, berdaya saing, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi Kota Tangerang,” pungkas Sugihharto.
Melalui sinergi layanan digital, pendampingan lapangan, dan kebijakan pro-UMKM. Pemkot Tangerang menegaskan posisinya sebagai daerah yang ramah investasi, sekaligus berpihak pada penguatan ekonomi kerakyatan.
(Red)















Comments are closed.