TANGERANGPEDIA – Pemerintah Kota Tangerang resmi mengakhiri kerja sama Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Tangerang bersama PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN). Keputusan ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan baru pengolahan sampah menjadi energi terbarukan di Indonesia.
Wali Kota Tangerang Sachrudin, menegaskan bahwa pengakhiran kerja sama PSEL Kota Tangerang bukan bentuk kemunduran. Melainkan langkah konstitusional, untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru. Ia memastikan program pengelolaan sampah di Kota Tangerang, tetap berjalan dan bahkan terus diperkuat.
Kesepakatan pengakhiran kerja sama antara Pemkot Tangerang dan PT Oligo Infra Swarna Nusantara, dilakukan secara resmi pada Senin, 22 Desember 2025, di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang. Kesepakatan ini, sekaligus menandai berakhirnya skema kerja sama PSEL. Yang sebelumnya berlandaskan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, yang kini telah dicabut oleh pemerintah pusat.
Sachrudin menjelaskan bahwa Perpres 109 Tahun 2025, membawa perubahan mendasar dalam arah kebijakan pengolahan sampah nasional. Regulasi baru tersebut, mengharuskan seluruh perjanjian lama yang masih mengacu pada Perpres 35 Tahun 2018. Untuk disesuaikan atau diakhiri, agar selaras dengan kerangka transformasi energi terbarukan yang lebih komprehensif.
“Pada hari ini, Pemkot Tangerang dan PT OISN telah menyepakati penyelesaian kerja sama PSEL. Ini bukan keputusan sepihak, melainkan langkah strategis agar kebijakan daerah sejalan dengan regulasi pusat, khususnya dalam percepatan pengembangan energi bersih dan pengelolaan sampah berkelanjutan,” ujar Sachrudin.
Meski kerja sama PSEL dihentikan, Sachrudin menekankan bahwa komitmen Pemkot Tangerang dalam pengelolaan sampah tidak berkurang sedikit pun. Pemerintah daerah tetap mengoptimalkan berbagai program persampahan yang telah berjalan dan terbukti efektif di lapangan.
Saat ini, Pemkot Tangerang terus mengembangkan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di berbagai wilayah. Memperluas pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF), serta memperkuat peran bank sampah berbasis masyarakat. Selain itu, upaya pengurangan sampah dari sumbernya juga terus didorong melalui edukasi dan partisipasi aktif warga.
“Pengelolaan sampah di Kota Tangerang tetap berjalan optimal. Kami fokus pada penguatan infrastruktur, inovasi pengolahan, dan perubahan perilaku masyarakat agar volume sampah bisa ditekan sejak dari hulu,” tegas Sachrudin.
Ia juga menegaskan bahwa pengakhiran kerja sama dengan PT Oligo, tidak berarti menghentikan rencana PSEL secara permanen. Menurutnya, kebijakan ini justru membuka ruang evaluasi agar implementasi PSEL di Kota Tangerang ke depan dapat lebih adaptif, realistis, dan sesuai dengan kebutuhan daerah serta regulasi terbaru.
“Ini menjadi titik awal untuk merumuskan skema PSEL yang lebih efektif, berkelanjutan, dan memberi manfaat maksimal bagi lingkungan dan masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya.
(Red)


















Comments are closed.