Serang, TANGERANGPEDIA – Perkara korupsi pagar laut Tangerang yang sempat menyita perhatian publik akhirnya memasuki babak penentuan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang dijadwalkan membacakan putusan perkara pagar laut Tangerang hari ini, Selasa, 06/12/26.
Berdasarkan informasi resmi, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang. Perkara dengan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg, tercatat dalam agenda sidang putusan yang akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Putusan ini menjadi momen krusial, dalam penanganan kasus pagar laut Tangerang. Yang sejak awal memunculkan sorotan luas, dari masyarakat dan pemerhati hukum.
Sidang perkara korupsi pagar laut Tangerang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hasanuddin. Selama proses persidangan, majelis telah memeriksa secara intensif dengan menghadirkan 32 orang saksi dalam 19 kali persidangan. Namun hingga menjelang pembacaan putusan, belum ada penetapan tersangka baru di luar empat terdakwa yang saat ini duduk di kursi pesakitan.
Keempat terdakwa tersebut yakni Arsin bin (alm) Asip, Ujang Karta bin Murjan, Septian Prasetyo, S.H. bin Sukarso, serta Chandra Eka Agung Wahyudi, S.Pd bin Ruswandi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tuntutan
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi. Baik sebagai pegawai negeri, maupun pihak lain yang diberi tugas menjalankan jabatan umum. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menuntut, agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani. Selain itu, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan subsider 6 bulan, kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Kasus pagar laut Tangerang sendiri menjadi perhatian publik, karena menyangkut tata kelola administrasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dalam proyek yang berdampak, pada ruang pesisir dan kepentingan masyarakat. Putusan majelis hakim hari ini, dinantikan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus tolok ukur komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pengamanan di sekitar PN Serang tampak diperketat. Untuk mengantisipasi perhatian publik terhadap sidang putusan tersebut.
(Red)
















Comments are closed.