TANGERANGPEDIA – DPMPTSP Kota Tangerang resmi menjalani proses Penilaian Kinerja Terpadu (Penkin) yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Penilaian tahunan ini menjadi salah satu indikator nasional untuk mengukur kualitas pelayanan perizinan, efektivitas sistem investasi, serta inovasi pelayanan publik di daerah. Selasa (07/07/26)
Melalui penilaian tersebut, DPMPTSP Kota Tangerang menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat maupun pelaku usaha. Tim penilai dari BKPM RI melakukan verifikasi lapangan serta validasi dokumen terhadap berbagai indikator yang telah ditetapkan secara nasional.
Dalam proses evaluasi, DPMPTSP Kota Tangerang dinilai dari sejumlah aspek strategis. Mulai dari implementasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), kualitas sarana dan prasarana pelayanan, tingkat kepuasan masyarakat. Hingga inovasi layanan jemput bola, yang memudahkan pengurusan perizinan.
Penilaian BKPM RI, mencakup beberapa aspek penting dalam memperkuat ekosistem investasi daerah. Pertama, kesiapan dan kecepatan layanan. Yaitu, bagaimana integrasi sistem lokal dengan OSS RBA. Mampu mempercepat penerbitan dokumen perizinan bagi pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan berskala besar.
Selain itu, tim penilai juga mengevaluasi inovasi layanan publik yang telah dikembangkan DPMPTSP Kota Tangerang. Inovasi tersebut meliputi pembukaan gerai pelayanan di pusat keramaian, layanan konsultasi, hingga sistem pengaduan masyarakat yang cepat, mudah, dan responsif.
Aspek lain yang menjadi perhatian ialah realisasi capaian investasi. BKPM RI menilai bagaimana DPMPTSP Kota Tangerang mengawal para investor, memberikan pendampingan, serta memastikan proses investasi berjalan lancar sehingga target investasi daerah dapat tercapai bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Dr. Ir. R. Sugihharto Achmad Bagdja, M.Si., menegaskan bahwa Penilaian Kinerja Terpadu bukan sekadar kompetisi antardaerah, melainkan menjadi sarana evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami menyambut baik penilaian berkala dari BKPM RI ini. Seluruh jajaran DPMPTSP telah berkomitmen memberikan data yang transparan dan performa terbaik. Fokus kami adalah memastikan iklim investasi di Kota Tangerang tetap kondusif, aman, dan memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.
Menurut Sugihharto, berbagai transformasi digital yang telah diterapkan menjadi bagian dari strategi DPMPTSP Kota Tangerang dalam menghadirkan pelayanan yang semakin modern, efisien, dan mudah diakses masyarakat. Pemanfaatan teknologi juga mampu mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan.
Dengan persiapan yang matang serta berbagai inovasi yang terus dikembangkan, DPMPTSP Kota Tangerang optimistis dapat mempertahankan bahkan meningkatkan predikat kinerja sangat baik yang berhasil diraih pada periode sebelumnya. Hasil penilaian ini nantinya akan menjadi barometer nasional dalam menentukan kualitas pelayanan perizinan di tingkat kabupaten dan kota.
Pemerintah Kota Tangerang meyakini bahwa capaian kinerja yang baik, akan memperkuat kepercayaan investor. Baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maupun Penanaman Modal Asing (PMA) Untuk menanamkan modalnya di Kota Tangerang. Dampaknya tidak hanya meningkatkan nilai investasi daerah, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan baru. Mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui komitmen terhadap pelayanan yang profesional, inovatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. DPMPTSP Kota Tangerang terus memperkuat posisinya, sebagai salah satu perangkat daerah yang berperan penting. Dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. Penilaian BKPM RI diharapkan menjadi motivasi untuk terus menghadirkan pelayanan perizinan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
(ADV)


















