Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Ragam

Penjelasan TACS, Korban Kecelakaan Lalulintas di Tangerang Segera Ditangani RS

badge-check

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Saat Memberikan Keterangan (foto:ist) Perbesar

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Saat Memberikan Keterangan (foto:ist)

TANGERANGPEDIA – Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menjelaskan program Traffic Accident Claim System (TACS). Inovasi ini diklaim untuk memotong birokrasi berbelit, dalam penanganan korban kecelakaan. Dan menekan angka fatalitas, akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah.

 

Diketahui, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho telah menggandeng Wali Kota Tangerang Sachrudin, Bupati Tangerang, Muhammad Maesyal Rasyid, para pimpinan Rumah Sakit, Jasa Raharja dan BPJS untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan nota esepakatan kerjasama terhadap penanganan korban kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

 

Kasat lantas AKBP Nopta Histaris Suzan menyebutkan TACS adalah sistem dan terobosan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota, untuk menjawab tuntutan dan tantangan tugas polisi lalulintas dalam penanganan kecelakaan lalulintas yang tinggi. Program TACS akan dapat diakses melalui aplikasi yang terhubung langsung dengan Rumah Sakit, Jasa Raharja, BPJS dan Kepolisian.

 

“Ini telah sesuai dengan amanat undang-undang. Pemerintahan daerah wajib hadir menyelamatkan nyawa dan jiwa masyarakat,” tutur Nopta ditanya wartawan terkait sistem pada TACS itu di pendopo Bupati Tangerang. Jum’at (16/5/2025).

 

Baca Juga:  Expo Kontrak Produksi Kosmetik 2024: Peluang Besar Bagi Pengusaha Kosmetik Lokal

Lanjut dia, TACS ini adalah bentuk kolaborasi antara Kepolisian, Pemerintah Daerah kota/kabupaten, Rumah Sakit, BPJS dan Jasa Raharja, dan program ini akan sangat terintegrasi melalui sistem.

“Contohnya kerjanya seperti ini, jika ada korban kecelakaan lalulintas datang ke Rumah Sakit langsung sistem akan menjawab dan memberikan jaminan. Korban akan ditangani oleh rumah sakit dan asuransi Jasa Raharja akan memberikan surat atau klaim sebagai pihak pertama yang akan menjamin pembiayaan itu,” jelasnya.

Baca juga: Polresta Amankan 16 Orang Dalam Operasi Berantas Jaya 2025, Seorang Calo Kedapatan Konsumsi Sabu

Lanjut Nopta, setelah tertangani dengan baik, kemudian jika nilai klaim oleh pihak jasa Raharja sudah habis. Sistem akan langsung dilanjutkan oleh klaim BPJS.

 

“Jadi intinya akan full ditangani dengan baik. Tentu diharapkan dengan jaminan diberikan ini masyarakat akan lebih tenang. Dan rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasiennya. Penjaminnya jelas, penanganannya cepat dan SOP itu telah terencana dan rapih dan aplikasi dan operator akan beroperasi selama 24 jam mengawasi bila terjadi kecelakaan lalulintas,” bebernya.

 

Baca Juga:  Anggota DPRD Apresiasi Festival Cisadane 2024, Wisata Budaya dan Penggerak Perekonomian

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota belajar dari pengalaman, banyak didapati saat terjadi kecelakaan lalu lintas dan korban dibawa ke rumah sakit, umumnya RS akan menanyakan siapa penjamin atau keluarganya sebelum dilakukan tindakan medis.

 

Sedangkan untuk mengurus surat jaminan dan klaim dari Jasa Raharja, perlu Laporan Polisi (LP) atau Laporan Kejadian Laka Lantas (LKLL). Laporan ini membutuhkan kehadiran keluarga korban ke kantor Polisi untuk diminta keterangan. Setelah mendapatkan LP atau LKLL, keluarga korban membawa surat ini ke kantor Jasa Raharja untuk meminta surat jaminan.

 

“Penanganan pasca kecelakaan harus segera dilakukan rumah sakit, agar korban kecelakaan dari luka ringan tidak naik ke luka berat, dari luka berat tidak naik hingga meninggal dunia. Agar tidak ada lagi korban jiwa akibat dari kecelakaan lalulintas ini,” imbuhnya.

 

Nopta berharap, saat sudah ada MoU Polres Metro Tangerang Kota bersama pemerintah daerah, Rumah Sakit, Jasa Raharja dan BPJS. Begitu ada kecelakaan, RS ini melakukan sistemnya dan langsung ditangani. Laporan polisinya langsung dan bisa ditangani Jasa Raharja dan BPJS. (*)

Comments are closed.

Read More

PDBI Kota Tangerang Punya Ketua Baru, Herry Uban Langsung Kejar Agenda Besar 2026

4 July 2026 - 19:40 WIB

Soehaery Kahfi bersama jajaran pasca resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PDBI Kota Tangerang periode 2026-2030 (foto:ist)

Karang Taruna Mekarsari Berguru ke RT Inovatif Peraih Rekor MURI

20 June 2026 - 23:09 WIB

Karang Taruna Kelurahan Mekarsari Kota Tangerang Bersama anggota saat berkunjung untuk belajar kepada Dr. Taufik Supriadi Yusuf (foto: tangerangpedia)

SPMB 2026 Dimulai, PWI Tangsel Buka Kanal Aduan Masyarakat

19 June 2026 - 22:32 WIB

Flyer Posko pengaduan SPMB 2026 (gambar: ist)

MBG Disorot! Aktivis Tangerang Minta Dugaan Korupsi BGN Dibongkar Sampai Tuntas

10 June 2026 - 19:05 WIB

Lingkar Aspirasi Publik (LAP)saat aksi demonstrasi untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) (foto:zie)

Lirik Lagu KORBAN Ona Hetharua, Sa Ini Bertahan Kalo Nanti Jadi Korban

6 June 2026 - 12:28 WIB

Ilustrasi Lagu KORBAN - Ona Hetharua (doc.tangped)
Trending on Ragam