Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Hukum

LQ Indonesia Law Firm Sukses Eksekusi Rumah Mandek Sejak 2013 di Bandung

badge-check

Tim LQ Indonesia Lawfirm Perbesar

Tim LQ Indonesia Lawfirm

Bandung, TANGERANGPEDIA – LQ Indonesia Law Firm sukses menyelesaikan eksekusi rumah di Jalan Budiasih No.12, Gegerkalong, Bandung, yang telah mandek selama lebih dari satu dekade. Proses eksekusi ini akhirnya tuntas pada Selasa, 27 Mei 2025, setelah tertunda sejak tahun 2013. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA.

 

Eksekusi rumah yang menjadi objek sengketa ini berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 512 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2013. Namun, berbagai hambatan membuat proses hukum tersebut tidak pernah tuntas, hingga akhirnya LQ Indonesia Law Firm berhasil menuntaskannya pada tahun 2025. Keberhasilan ini menjadi catatan penting dalam dunia hukum perdata Indonesia.

 

Keluarga ahli waris Boen Kian Tjong sebagai pemohon eksekusi merasa lega karena perjuangan panjang mereka telah membuahkan hasil. Mereka telah berganti beberapa pengacara tanpa hasil memuaskan, hingga akhirnya menunjuk LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum. Dalam pelaksanaannya, tim juru sita didampingi aparat kepolisian dan TNI untuk memastikan eksekusi berjalan lancar.

Baca Juga:  Restorative Justice, Jalan Damai Kasus Arisan

 

Menjelang eksekusi, sempat terjadi penguasaan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat terhadap rumah di Jalan Budiasih. Namun, tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm tetap konsisten mengawal proses eksekusi hingga berhasil tanpa benturan.

 

Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polri, TNI, dan pemerintah Kelurahan Gegerkalong yang telah membantu menyukseskan proses eksekusi ini,” ujar Surya.

 

Serah terima kunci dari juru sita kepada kuasa hukum menandai rampungnya eksekusi. Advokat Adi Gunawan, S.H., M.H., yang menerima kunci, kemudian menyerahkannya langsung kepada ahli waris Boen Kian Tjong.

“Kami harap masyarakat tidak ragu memperjuangkan haknya secara hukum. Negara ini adalah negara hukum,” tegas Adi.

 

Keberhasilan ini membuktikan bahwa proses hukum perdata dapat ditegakkan bila didampingi oleh tim hukum yang kompeten dan berintegritas.

Comments are closed.

Read More

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Sindikat Curanmor, 6 Motor Curian Diamankan

9 June 2026 - 11:39 WIB

6 Motor Curian Diamankan Polres Metro Tangerang Kota (foto: ist)

Kejari Serang Tetapkan 6 Pejabat BPN Jadi Tersangka, Modus “Uang Taktis” Terbongkar

20 May 2026 - 20:08 WIB

Enam pejabat dan mantan pejabat BPN Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan dokumen pertanahan (foto:ist)

Dugaan Pungli di BPN Tangerang Terbongkar! Tarif Pengukuran Tanah KJSB Akan Dilaporkan ke Polisi & Kejaksaan

18 April 2026 - 00:40 WIB

Zamaluddin Rambe Kuasa Pemohon PBT (foto: ist)

Sah! Hugo Simon Franata Kembali Pimpin PERADI SAI Tangerang Raya, Target Besar Advokat Langsung Disorot

10 April 2026 - 21:56 WIB

Dr. Hugo S Franata SH.,MH Ketua DPC PERADI SAI Tangerang (foto:tangerangpedia)

Mpo Dina Viral Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya

19 February 2026 - 19:31 WIB

Ahli Waris saat melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin ke Polda Metro Jaya (foto:ist)
Trending on Hukum