Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Peristiwa

Suami Bunuh Istri Kedua di Pakuhaji, ini Pemicunya!

badge-check

TKP Korban Pembunuhan Istri Kedua (foto:ist) Perbesar

TKP Korban Pembunuhan Istri Kedua (foto:ist)

TANGERANGPEDIA – Seorang suami di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tega menganiaya istri keduanya hingga tewas. Insiden memilukan ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji. Pelaku berinisial A (50) mengakui perbuatannya setelah pihak kepolisian menemukan jasad korban, Sarmunah (46), dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar rumahnya.

 

Kasus penganiayaan istri kedua di Tangerang ini diduga dipicu kecemburuan dan tekanan rumah tangga. Korban sering mengunjungi rumah dan tempat kerja suaminya, yang juga bekerja bersama istri pertamanya. Hal ini menyebabkan pelaku kerap bertengkar dengan istri pertama. Hingga akhirnya emosi tak terkendali, dan berujung pada tindakan kekerasan yang fatal.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap ketika seorang tetangga datang menagih ongkos ojek yang belum dibayar oleh korban. Karena tidak mendapat jawaban, tetangga lainnya ikut memeriksa dan akhirnya menemukan korban dalam kondisi setengah telanjang hanya mengenakan rok, serta dalam posisi tidak bernyawa di dalam kamar.

“Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang hendak menagih ongkos ojek. Karena tidak ada jawaban, tetangga masuk ke dalam dan mendapati korban sudah meninggal,” ujar Zain dalam keterangan pers, Sabtu (31/5/2025).

 

Baca Juga:  Barantin Siapkan Ekspor Durian Segar ke Tiongkok, Dukung Asta Cita dan Swasembada Pangan

Petugas dari Polsek Pakuhaji yang mendapat laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghubungi unit identifikasi. Jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan otopsi. Hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban mengalami luka memar di mulut dan hidung akibat kekerasan benda tumpul. Penyebab kematian diduga karena pecahnya pembuluh darah akibat tekanan fisik.

Baca juga: Program Gampang Sekolah Jadi Sorotan 100 Hari Kerja Wali Kota Sachrudin–Maryono

Pelaku diamankan di rumahnya oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencekik dan membekap korban. Karena pelaku kesal atas tindakan korban, yang sering datang ke rumah dan tempat kerja. Hingga menimbulkan konflik rumah tangga dengan istri pertama.

“Motifnya karena konflik rumah tangga. Korban sering muncul di lokasi kerja dan rumah, sehingga terjadi percekcokan di antara istri-istri pelaku,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Rudapaksa Santri, Rumah Pimpinan Ponps di Cikande Dirusak Warga

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik keluarga secara damai dan menghindari kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik dalam rumah tangga bisa berujung fatal bila tidak ditangani dengan bijak dan kepala dingin.

Comments are closed.

Read More

MBG Disorot! Aktivis Tangerang Minta Dugaan Korupsi BGN Dibongkar Sampai Tuntas

10 June 2026 - 19:05 WIB

Lingkar Aspirasi Publik (LAP)saat aksi demonstrasi untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) (foto:zie)

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Sindikat Curanmor, 6 Motor Curian Diamankan

9 June 2026 - 11:39 WIB

6 Motor Curian Diamankan Polres Metro Tangerang Kota (foto: ist)

Mobil Sampah DLH Kota Tangerang Terbakar Dini Hari, Warga Sebut Truk Kerap Parkir Sembarangan

27 May 2026 - 01:53 WIB

Warga dan security PT. Moya saat mencoba memadamkan kobaran api Mobil sampah Dinas Lingkungan Hidup (foto: tangerangpedia)

Kejari Serang Tetapkan 6 Pejabat BPN Jadi Tersangka, Modus “Uang Taktis” Terbongkar

20 May 2026 - 20:08 WIB

Enam pejabat dan mantan pejabat BPN Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan dokumen pertanahan (foto:ist)

Balita 3 Tahun di Tangerang Selamat, Damkar Evakuasi Biji Tasbih dari Hidung dalam 4 Menit

22 April 2026 - 15:51 WIB

Petugas Damkar saat Evakuasi Biji Tasbih dari Hidung balita (foto:ist)
Trending on Peristiwa