Jakarta, TANGERANGPEDIA – Citizenry Banten menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung RI dalam penuntasan dugaan korupsi Biaya Penunjang Operasional (BPO) senilai Rp39 miliar yang melibatkan Mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Aksi simpatik tersebut, digelar di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Sebagai bentuk dorongan moral terhadap langkah hukum, yang kini tengah berlangsung. Jumat 25/07/25
Aksi yang dimulai pukul 15.00 WIB itu berlangsung tertib. Para peserta membentangkan spanduk bertuliskan “Dukung Kejagung Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi BPO Rp39 Miliar Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar,” yang mencerminkan tuntutan publik atas penuntasan kasus yang menyangkut dana publik.
Koordinator Citizenry Banten, Fale Wali, menegaskan bahwa aksi tersebut adalah bentuk apresiasi atas langkah Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JamPidsus) yang telah melimpahkan perkara ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Fale menyebut, penyelidikan sudah dimulai melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT 09/M.6/Fd.1/01/2025.
“Aksi kami adalah bentuk dukungan konkret agar kasus dugaan korupsi ini tidak tenggelam. Uang rakyat Banten harus dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan masuk kantong pejabat,” tegas Fale.
Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum. Hingga Kejati Banten, menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPO tersebut. Menurutnya, langkah Kejagung dan Kejati Banten patut didukung sebagai komitmen dalam memberantas korupsi di daerah.
“Insyaallah kami akan turun setiap Jumat, sebagai bentuk konsistensi dukungan kepada Kejagung dan Kejati Banten,” pungkasnya.
Dengan aksi berkelanjutan ini, Citizenry Banten berharap proses hukum tidak hanya transparan dan akuntabel, tetapi juga memberikan efek jera bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Masyarakat pun diimbau untuk ikut serta mengawasi kasus ini hingga tuntas.















Comments are closed.