TANGERANGPEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor konstruksi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Pernyataan ini disampaikan oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, saat membuka kegiatan Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi di Hotel D’Prima, Rabu (30/7/2025).
Sachrudin menegaskan bahwa sektor konstruksi menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi daerah, namun juga menghadirkan risiko kerja yang tinggi bagi para pekerjanya. Oleh karena itu, negara wajib hadir memberikan perlindungan melalui kewajiban ikut BPJS Ketenagakerjaan.
“Negara wajib melindungi para pekerja yang setiap hari menghadapi risiko besar dalam pekerjaannya. Kewajiban keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk nyata perlindungan tersebut,” ujar Sachrudin.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 19349 Tahun 2024 yang mewajibkan badan usaha jasa konstruksi memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Kebijakan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pemberi kerja untuk lebih proaktif mendukung program ini.
“Kebijakan ini menjadi landasan kuat bagi pemberi kerja untuk lebih proaktif dalam mendukung program ini,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga menjadi ajang penting memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, pelaku usaha, dan pekerja dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
“Kami berharap kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tapi melahirkan langkah konkret demi mewujudkan lingkungan kerja yang lebih aman, produktif, dan sejahtera,” lanjut Sachrudin.
Di akhir acara, wali kota mengapresiasi inisiatif aktif BPJS Ketenagakerjaan dan mengajak peserta memanfaatkan forum sebagai wadah pembelajaran dan kolaborasi nyata.
“Ini bagian dari komitmen Pemkot mendukung program nasional jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama di sektor berisiko tinggi,” tutupnya.
(Red)


















