Retribusi Parkir Indomaret Alfamart di Kota Tangerang Jadi Sorotan, PT TNG Buka Suara Praktisi Hukum Soroti Jam Tayang Truk Tambang di Parungpanjang dan Legok Wabup Tangerang Sambut Delegasi Kota Binzhou, Bahas Kerja Sama Strategis Pelajar Kota Tangerang Juara Nasional dengan Inovasi Stress Detector Box Rapat Bahas Keselamatan Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta, Camat Neglasari Soroti Akses dan CSR DPRD Kota Tangerang Tekankan Kajian Manfaat Pembangunan TOD Alam Sutera

Banten

Edarkan Tramadol dan Exymer di Neglasari, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp5 Miliar

badge-check


					Edarkan Tramadol dan Exymer di Neglasari, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp5 Miliar Perbesar

TANGERANGPEDIA – Seorang pengedar obat-obatan berinisial N (21) ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal pada Sabtu (20/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pelaku diamankan petugas bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Exymer.

“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan 130 butir Tramadol dan 90 butir Exymer, uang tunai Rp37.000 hasil penjualan, serta satu unit handphone. Obat-obatan tersebut siap untuk diedarkan oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi.

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual obat keras tersebut tanpa izin resmi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 453 dan atau 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Imron menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Neglasari.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Laporkan segera jika menemukan praktik serupa,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba

24 September 2025 - 22:04 WIB

Seleksi Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang 2025-2030 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

22 September 2025 - 18:25 WIB

Sekda Kota Tangerang yang juga Ketua Panitia Seleksi Herman Suwarman (Foto: ist)

Rapat Bahas Keselamatan Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta, Camat Neglasari Soroti Akses dan CSR

17 September 2025 - 23:34 WIB

Camat Neglasari Andhika Nugraha Krisyna Murti dalam Rapat Bahas Keselamatan Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta

DPRD Kota Tangerang Tekankan Kajian Manfaat Pembangunan TOD Alam Sutera

16 September 2025 - 22:32 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Apanudin (foto: tangerangpedia)

Terpeleset Saat Mancing, Seorang Remaja Tenggelam di Kali Cisadane

16 September 2025 - 18:04 WIB

Trending on Banten