Retribusi Parkir Indomaret Alfamart di Kota Tangerang Jadi Sorotan, PT TNG Buka Suara Praktisi Hukum Soroti Jam Tayang Truk Tambang di Parungpanjang dan Legok Wabup Tangerang Sambut Delegasi Kota Binzhou, Bahas Kerja Sama Strategis Pelajar Kota Tangerang Juara Nasional dengan Inovasi Stress Detector Box Rapat Bahas Keselamatan Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta, Camat Neglasari Soroti Akses dan CSR DPRD Kota Tangerang Tekankan Kajian Manfaat Pembangunan TOD Alam Sutera

Ragam

Praktisi Hukum Soroti Jam Tayang Truk Tambang di Parungpanjang dan Legok

badge-check


					Praktisi hukum dan Advokat Firmansyah Bayumi (foto:ist) Perbesar

Praktisi hukum dan Advokat Firmansyah Bayumi (foto:ist)

TANGERANGPEDIA – Polemik mengenai jam tayang truk tambang kembali menjadi sorotan publik di wilayah perbatasan Parungpanjang, Kabupaten Bogor dan Legok, Kabupaten Tangerang. Lalu lintas di jalur tersebut sering kali terganggu akibat padatnya kendaraan tambang yang beroperasi setiap hari.

 

Praktisi hukum sekaligus advokat, Firmansyah Bayumi L, S.H, menilai bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 yang mengatur jam operasional truk tambang tidak berjalan efektif. Menurutnya, aturan tersebut belum menyelesaikan persoalan macet dan polusi di jalur Parungpanjang–Legok. Ia menegaskan bahwa jam tayang truk tambang seharusnya disinkronkan antara Pemkab Bogor dan Pemkab Tangerang.

 

“Dalam pengaturan jam tayang truk tambang harus ada sinkronisasi lintas daerah. Jika hanya diatur sepihak, dampaknya tetap dirasakan masyarakat dan pengguna jalan di sekitar Parungpanjang maupun Legok,” ujar Firmansyah, Senin (22/9/25).

 

Firmansyah menambahkan, pengaturan jam tayang perlu dikombinasikan dengan penerapan kuota jumlah truk tambang per hari. Dengan metode kuota, distribusi kendaraan dapat lebih terkontrol sehingga tidak terjadi penumpukan truk pada jam tertentu.

“Peraturan yang tidak komprehensif menimbulkan ketimpangan, sehingga truk-truk berbondong-bondong melewati jalur bersamaan di waktu yang sama,” jelasnya.

 

Baca Juga:  Tangerang Expo 2024: Momen Pemkot Dorong Ekonomi Tanpa APBD

Sebagai praktisi hukum dan bisnis, ia menekankan bahwa kuota 500–1.000 unit truk per hari bisa menjadi solusi realistis. Dengan pembatasan ini, pajak tambang dapat dihitung secara jelas. KIR kendaraan lebih terkontrol, risiko mogok di jalan berkurang, dan polusi dapat ditekan. Selain itu, jalan milik pemerintah daerah juga lebih terjaga usianya.

 

“Jika jam tayang dibatasi pada pukul 22.00–05.00 dengan kuota maksimal 1.000 unit, maka aktivitas masyarakat di siang hari tetap aman, sementara sopir dan usaha tambang tetap berjalan,” tegas Firmansyah.

 

Sebelumnya, polemik jam tayang truk tambang sempat memicu aksi blokade oleh para sopir di perbatasan Parungpanjang–Legok pada Kamis (18/9/25) malam. Aksi tersebut menyebabkan kemacetan panjang hingga akhirnya aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan negosiasi. Setelah kesepakatan dicapai, akses lalu lintas kembali normal.

 

Permasalahan ini diharapkan segera mendapat solusi yang adil bagi masyarakat, sopir, dan pelaku usaha tambang.

(Red)

Facebook Comments Box

Read More

Retribusi Parkir Indomaret Alfamart di Kota Tangerang Jadi Sorotan, PT TNG Buka Suara

27 September 2025 - 02:00 WIB

Direktur PT Tangerang Nusantara Global (TNG), Muhammad Rizal (foto:ist)

PLN Imbau Pelanggan Bijak Bayar Listrik Tepat Waktu untuk Kenyamanan Sehari-hari

26 September 2025 - 17:34 WIB

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Moch. Andy Adchaminoerdin (tengah), menyapa pelanggan secara langsung dalam kegiatan edukasi kelistrikan. (Foto: ist)

Tangsel Jadi Sorotan, TPS: Pemkot Tangsel Jangan Abaikan Pelayanan Masyarakat

25 September 2025 - 19:24 WIB

Direktur Eksekutif Tangerang Public Service (TPS) Ryan Erlangga (ist)

Wabup Tangerang Sambut Delegasi Kota Binzhou, Bahas Kerja Sama Strategis

23 September 2025 - 23:22 WIB

Wabup Intan Tangerang Sambut Delegasi Kota Binzhou (foto:ist)

Pemkot Tangerang Serahkan Santunan BPJSTK, Guru Ngaji hingga RT-RW Terima Manfaat

23 September 2025 - 23:06 WIB

Pemkot Tangerang bersama BPJSTK dalam acara penyaluran santunan JKM (foto:ist)
Trending on Terbaru