Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Ragam

Praktisi Hukum Soroti Jam Tayang Truk Tambang di Parungpanjang dan Legok

badge-check

Praktisi hukum dan Advokat Firmansyah Bayumi (foto:ist) Perbesar

Praktisi hukum dan Advokat Firmansyah Bayumi (foto:ist)

TANGERANGPEDIA – Polemik mengenai jam tayang truk tambang kembali menjadi sorotan publik di wilayah perbatasan Parungpanjang, Kabupaten Bogor dan Legok, Kabupaten Tangerang. Lalu lintas di jalur tersebut sering kali terganggu akibat padatnya kendaraan tambang yang beroperasi setiap hari.

 

Praktisi hukum sekaligus advokat, Firmansyah Bayumi L, S.H, menilai bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 yang mengatur jam operasional truk tambang tidak berjalan efektif. Menurutnya, aturan tersebut belum menyelesaikan persoalan macet dan polusi di jalur Parungpanjang–Legok. Ia menegaskan bahwa jam tayang truk tambang seharusnya disinkronkan antara Pemkab Bogor dan Pemkab Tangerang.

 

“Dalam pengaturan jam tayang truk tambang harus ada sinkronisasi lintas daerah. Jika hanya diatur sepihak, dampaknya tetap dirasakan masyarakat dan pengguna jalan di sekitar Parungpanjang maupun Legok,” ujar Firmansyah, Senin (22/9/25).

 

Firmansyah menambahkan, pengaturan jam tayang perlu dikombinasikan dengan penerapan kuota jumlah truk tambang per hari. Dengan metode kuota, distribusi kendaraan dapat lebih terkontrol sehingga tidak terjadi penumpukan truk pada jam tertentu.

“Peraturan yang tidak komprehensif menimbulkan ketimpangan, sehingga truk-truk berbondong-bondong melewati jalur bersamaan di waktu yang sama,” jelasnya.

 

Baca Juga:  Jual Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik di Jatiuwung, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Sebagai praktisi hukum dan bisnis, ia menekankan bahwa kuota 500–1.000 unit truk per hari bisa menjadi solusi realistis. Dengan pembatasan ini, pajak tambang dapat dihitung secara jelas. KIR kendaraan lebih terkontrol, risiko mogok di jalan berkurang, dan polusi dapat ditekan. Selain itu, jalan milik pemerintah daerah juga lebih terjaga usianya.

 

“Jika jam tayang dibatasi pada pukul 22.00–05.00 dengan kuota maksimal 1.000 unit, maka aktivitas masyarakat di siang hari tetap aman, sementara sopir dan usaha tambang tetap berjalan,” tegas Firmansyah.

 

Sebelumnya, polemik jam tayang truk tambang sempat memicu aksi blokade oleh para sopir di perbatasan Parungpanjang–Legok pada Kamis (18/9/25) malam. Aksi tersebut menyebabkan kemacetan panjang hingga akhirnya aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan negosiasi. Setelah kesepakatan dicapai, akses lalu lintas kembali normal.

 

Permasalahan ini diharapkan segera mendapat solusi yang adil bagi masyarakat, sopir, dan pelaku usaha tambang.

(Red)

Comments are closed.

Read More

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Perjuangkan Rehabilitasi Gedung MUI Periuk

14 July 2026 - 23:04 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, Sumarti, S.IP., M.IP (foto:ist)

Perumda Tirta Benteng Genjot Layanan Air Bersih, Jatake Jadi Lokasi Perluasan Jaringan

12 July 2026 - 16:20 WIB

Perumda Tirta Benteng saat acara Sosialisasi Jaringan Air Minum di Jatake (foto: ist)

Pindah Domisili Online di Kota Tangerang: Proses Cepat dan Mudah

11 July 2026 - 13:31 WIB

Pindah Domisili Online di Kota Tangerang: Proses Cepat dan Mudah

9 Ruas Jalan Prioritas di Kota Tangerang Segera Diperbaiki, Simak Daftar Lokasinya

9 July 2026 - 16:30 WIB

Petugas PUPR Kota Tangerang saat melakukan Pemadatan Aspal di Jalan Neglasari (foto:tangerangpedia)

Bulan Apresiasi WApreS 2026 Sukses Digelar, Launching Media SBI Curi Perhatian

5 July 2026 - 18:58 WIB

Pelopor WApreS, Redi Andawanto (foto: ist)
Trending on Acara dan Event